Selebgram Rachel Lolos Karantina
Dilanjut: "Sedangkan banyak di sini para TKW yang sudah berumur terpaksa karantina 8 hari, ada yang ortu meninggal, anak meninggal, tapi terpaksa harus 8 hari, sedangkan nih orang dengan enaknya cuma 3 hari."
Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan kepada wartawan, Rabu (13/10), mengatakan, polisi masih cek RSDC Pademangan. "Kami koordinasi dengan satgas," ujarnya.
Sedangkan Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengatakan, pihaknya telah mengecek ke Wisma Atlet.
AKP Panji: "Kalau pengecekan ke TKP, kami tadi dari sana. Tapi, bukan pengecekan ya, sifatnya hanya monitoring karena di dalam itu memang betul-betul areanya satgas Covid. Kita juga tidak bisa masuk ke area tersebut."
Naik ke tingkat polda, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada pers, Kamis (14/10), mengatakan, kini pihaknya memang belum mengambil langkah hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Kombes Tubagus: "Kita kan masih lihat dulu, apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani."
Maka, Polri belum berencana memeriksa Rachel ke Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi. Ia mengaku masih mempelajari dan mengklarifikasi beberapa pihak terkait. "Belum ada tindakan," ujar Tubagus.
Kasus itu disorot warganet sebagai ketidaksetaraan warga negara di muka hukum. Sebab, ada pelanggar kasus semacam itu yang ditindak, diadili, dan dihukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: