Surat Pernikahan Diurus Pelapor, Bantah Palsukan Dokumen

Surat Pernikahan Diurus Pelapor,  Bantah Palsukan Dokumen

TERDAKWA Linda Leo Darmosuwito memberikan eksepsi (nota keberatan) kepada majelis hakim yang diketuai Suparno. Eksepsi itu diberikan Salawati Taher, penasihat hukum terdakwa, ke persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/10).

Sidang itu dimulai pukul 14.00. Jaksa penuntut umum (JPU)-nya Sabetania Paembonan. Terdakwa mengikuti persidangan itu secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Porong Sidoarjo. Linda didakwa telah melakukan penipuan berkas pernikahan saat dirinyi menikah dengan Sugianto Setiono pada 2009. Sugianto dikenal sebagai bos minyak kayu putih Cap Gajah.

Secara singkat, Salawati membacakan eksepsi tersebut. Beberapa poin yang menjadi keberatan terdakwa dalam dakwaan jaksa ialah lokasi dugaan tindak pidana yang dilakukan berbeda.

Dalam dakwaan jaksa, berkas pernikahan itu diurus di Wihara Agung Surabaya. Padahal, berkasnya diurus di Malang. Selain itu, pelapor merasa dibohongi dengan adanya surat pernyataan bahwa terdakwa saat itu masih perawan atau belum pernah menikah.

”Ini ada upaya kriminalisasi. Sebab, dibilang pemalsuan surat pernyataan perawan. Kalau pelapor sendiri dengan terdakwa sudah memiliki anak sejak tujuh tahun sebelumnya. Kalau sudah seperti ini, perawan dari mana,” kata Salawati seusai persidangan.

Menurutnyi, tidak ada kerugian yang terjadi dalam perkara tersebut. Pun, berkas pernikahan mereka diurus pelapor. Sebab, keduanya berbeda agama. Terdakwa sebelumnya beragama Katolik. Sementara itu, Sugianto Setiono memeluk Buddha. Mereka melaksanakan pernikahan secara Buddha.

”Tidak mungkin terdakwa mondar-mandir di wihara untuk mengurus itu semua (berkas pernikahan). Saat itu klien kami hanya diminta KTP dan berkas penunjang lainnya. Yang mengurus semua berkas mereka adalah saksi pelapor,” tambahnyi.

Pelapor juga saat itu sudah mengetahui bahwa terdakwa sudah menikah. Sebab, anak pertama terdakwa dilahirkan dengan cara sesar. Dengan demikian, bekas operasi sesar di perut terdakwa akan dilihat Sugianto. Lagi pula, di KTP pelapor juga ditulis belum kawin. Padahal, ia sudah menikah juga.

”Dipikir klien kami, tidak akan ada permasalahan di kemudian hari,” tambahnyi.

Di dakwaan juga disebutkan bahwa perceraian terjadi pada 2019. Dia menegaskan bahwa perceraian itu dilakukan secara diam-diam. Tanpa sepengetahuan terdakwa. Sejak Juli, terdakwa diceraikan, tapi Linda mengetahui baru Oktober 2019.

Dia berspekulasi bahwa Linda dipidana hanya untuk menutup pembagian hak terdakwa atas harta gono-gini mereka. Apalagi, semua harta yang dimiliki mereka mengatasnamakan pelapor. ”Jadi, kalau bicara unsur pidana, di mana kerugiannya,” ucapnyi.

Surat palsu itu juga sudah sangat jelas. Tanda tangannya berbeda. Berkas itu sudah berusaha ditunjukkan ke polisi saat penyidikan. Hanya, bukti tersebut tidak diterima penyidik. Tidak ada juga uji laboratorium forensik.

”Ini kan katanya pemalsuan dokumen. Tapi, dokumen aslinya tidak ada. Juga tidak dilakukan pengujian laboratorium,” bebernyi. Dalam kasus itu juga, dia meminta perlindungan dari Kapolri.

Dengan demikian, Mabes Polri menarik perkara itu untuk gelar perkara khusus. Dari situ, dia menyimpulkan bahwa ada indikasi yang tidak pas dalam hal penanganan dan penyidikan di Polda Jatim terhadap perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: