Surat Pernikahan Diurus Pelapor, Bantah Palsukan Dokumen
”Gelar perkara itu dilakukan pada 2 September. Tapi, pemberkasan pada 27 Mei 2021. Mungkin sudah dianggap lengkap. Sementara, dalam gelar perkara itu, pelapor membenarkan bahwa anak itu adalah anak mereka. Sebelum mereka menikah,” bebernyi.
Terdakwa ditahan seusai sidang dakwaan pada sidang sebelumnya, Kamis (7/10). Keesokan harinya, dari Rutan Medaeng, keluar surat rekomendasi agar terdakwa dirawat di rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap.
”Saya sudah bersurat ke majelis hakim sorenya. Bukti chat-nya juga saya berikan. Senin kemarin saya kejar kembali. Klien saya itu punya penyakit autoimun. Penyakit ini adalah kekebalan tubuh seseorang menyerang tubuhnya sendiri,” ungkapnyi. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: