Pembunuh di Araya Club House Dituntut 20 Tahun
TERDAKWA Eren, warga Mulyosari Prima 1 Nomor 14, Surabaya, dan Kapas Gading Madya 2 A, Surabaya, terancam mendekam selama 20 tahun di hotel prodeo. Ia telah menghilangkan nyawa orang lain. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, perbuatan terdakwa Eren telah memenuhi unsur dakwaan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Karena itu, memohon kepada hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Zulfikar.
Perbuatan pelatih di Araya Club House ke member Fardi Chandra (korban) itu sadis. Korban meninggal dunia dengan banyak luka tusukan. Hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam memberikan tuntutan.
”Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Eren. Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” tambahnya.
Majelis hakim yang diketuai Agung Gede Pranata itu memberikan kesempatan kepada Eren beserta penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan. ”Silakan bisa diajukan secara lisan maupun tulisan. Atau diserahkan ke penasihat hukum Saudara," kata hakim kepada terdakwa.
Sidang itu akan dilanjutkan pekan depan. Kamis (21/10). "Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," tandas Agung yang selanjutnya memukulkan palu persidangan. Eren mengikuti persidangan secara online.
Sementara itu, di ruang sidang, ada istri korban, yakni Yuliana Sinatra, dan keluarganya. Mereka didampingi penasihat hukumnya, yakni Joni Irwansyah. Dengan saksama, mereka mengikuti jalannya sidang tuntutan tersebut.
Yuliana Sinatra berharap agar Eren dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Menurutnyi, perbuatan Eren telah membuat trauma bagi dia dan anak-anaknyi. Selain itu, orang tua Ferdi masih trauma akibat kejadian tersebut.
"Sampai hari ini, khususnya anak-anak saya, masih trauma. Karena itu, keadilan harus ditegakkan. Ia (terdakwa) harus dihukum sesuai perbuatannya. Mertua saya sampai sekarang juga masih terpukul kalau terlintas muka anaknya. Saya berharap keadilan yang seadil-adilnya," ungkapnyi.
Pembunuhan keji tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra di tempat latihan fitness. Sambil marah-marah. Ia tidak terima dirinya dijelek-jelekkan di belakangnya. Saat itu korban sempat mengklarifikasi tuduhan terdakwa.
Eren tidak terima dan menyiapkan rencana pembunuhan. Yaitu, membeli pisau di supermarket di Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya. Seusai membeli pisau, Eren kembali menemui korban di tempat parkir Araya Club House. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: