Lunasi Utang setelah Dilaporkan ke Polisi

Lunasi Utang setelah Dilaporkan ke Polisi

TERDAKWA Hengky Hadi Saputra, direktur CV Cakra Mandiri, Senin (18/10) akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar. Sidang itu bakal dilakukan di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno.

Hengky duduk di kursi psakitan lantaran gagal membayar utang kepada dua perusahaan. Yaitu, CV Jaya Agung dan PT Global Teknik Indonesia. ”Insya Allah, besok (hari ini, Red) tuntutan,” kata Sulfikar kepada Harian Disway Minggu (17/10).

Hengky diancam pasal 379A, kedua 378, atau ketiga 372. Rabu (13/10) ia diperiksa di PN Surabaya. Terdakwa mengikuti persidangan itu secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hengky mengakui, sudah ada pelunasan kepada PT Global Teknik Indonesia. Namun, pelunasan itu dilakukan setelah dirinya dilaporkan ke polisi. ”Saya melunasi saat ada masalah. Sudah saya lunasi, saya ingat persis Yang Mulia,” kata Hengky.

Hengky terlebih dahulu bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Ia mulai mengambil barang di perusahaan itu pada 2015. ”Saya lebih lama di PT Global Teknik. Saya tidak bisa bayar itu di 2019. Totalnya Rp 51 juta,” ungkapnya.

Ia juga mengaku sempat memberikan bilyet giro (BG) kepada pelapor. Ada empat BG. Hanya satu yang tidak bisa cair. ”Semuanya bisa dicairkan. Satu BG yang tidak ada uangnya nilainya Rp 10 juta. Tapi, saya tetap melakukan pembayaran hingga lunas,” tambahnya.

BG itu juga bukan atas nama terdakwa. Melainkan, atas nama customer Hengky. Walau, yang memberikan BG itu kepada PT Global Teknik adalah terdakwa. ”Saya yang menyerahkan. Saat itu saya minta langsung dikirim ke PT Global Teknik saja. Karena itu, yang diisi rekening perusahaan itu,” bebernya.

Ia juga mengakui bahwa dirinya mengambil beberapa barang di CV Jaya Agung. Totalnya sekitar Rp 800 juta. Jumlah itu akumulasi sejak Juli 2018 sampai Maret 2019. Tapi, sekitar Rp 600 juta sudah dibayar. Sisa Rp 204 juta utang belum terbayar.

”Utang itu tetap saya cicil kok. Bahkan, pencicilan itu dilakukan sampai sekarang. Tapi, semampu keluarga saya,” katanya lagi. Maret, saat itu, terdakwa masih menunggu pembayaran orang lain yang juga nunggak utang kepada dirinya.

Hengky tidak hanya mengambil dari dua toko tersebut. Ia membeberkan bahwa dirinya juga membeli barang dari beberapa toko lainnya.

”Saya ambil di beberapa toko karena permintaan konsumen berbeda-beda. Ada sekitar enam perusahaan tempat saya mengambil biasanya barang. Perusahaan itu ada yang di Jakarta dan Surabaya,” ungkapnya.

Di akhir persidangan, hakim sempat menanyakan apakah terdakwa menyesal dengan perbuatannya. Terdakwa pun menjawab menyesal karena belum membayar tunggakan.

Tapi, walau saat ini duduk sebagai terdakwa dalam persidangan, Hengky tetap mengangsur utangnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Saya menyesal karena belum membayar Yang Mulia. Sekarang saya berusaha melunasinya,” ucapnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: