Pengganti IMB Masih Menunggu Perwali
Dia mengatakan website yang dibuat pemkot akan terintegrasi beberapa dinas. Tapi permasalahannnya pemkot sedang merombak susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). Susunan tersebut belum kelar dibahas. Rencananya baru tahun 2022 SOTK baru ditetapkan.
Artinya PBG bakal selesai bila SOTK sudah kelar. Sebab seperti DLH dan Dinas Kebersihan dan Tata Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) akan dilebur menjadi satu. Sedangkan pengurusan amdal selama ini dilakukan oleh DLH.
Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Ali Murtadlo mengatakan untuk pemberlakuan amdal semuanya sudah di atur dalam PP nomor 22 tahun 2021. Pada aturan itu ada jenis tertentu yang menggunakan amdal. ”Untuk pembangunan rumah setapak belum tentu pakai amdal. Ada klasifikasinya,” katanya. (Andre Bakhtiar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: