Pengganti IMB Masih Menunggu Perwali
PERUBAHAN izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) belum menemukan titik terang. Banyak masyarakat yang masih belum mengerti aturan itu. Termasuk biaya retribusinya.
Kabid Tata Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Lasidi mengatakan, PBG belum bisa diterbitkan. Sebab aturan itu masih pada tahap sosialisasi. Sehingga pemkot masih memberlakukan aturan IMB.
Padahal pemerintah pusat sudah mengeluarkan aplikasi simbg.pu.go.id (SIMBG) untuk mengurus PBG. Namun sampai kemarin pemkot belum mengeluarkan aturan PBG. ”Jadi Syarat-syarat yang berlaku juga masih yang lama. Masih aturan IMB bukan PBG,” ungkapnya.
Simpang siurnya aturan PBG sempat dikeluhkan pengusaha properti. Mereka tidak bisa membangun rumah karena terganjal perizinan. Apalagi pemerintah pusat memperpanjang program free pajak pertambahan nilai (PPN).
Meskipun masih memakai aturan IMB, namun pemkot harus segera membuat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021. Seperti peraturan wali kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda). Yang mengatur mekanisme PBG.
Lasidi menjelaskan rencananya pemkot akan membuat Perwali sebagai landasan penerbitan PBG. Namun aturan itu hanya mengganti nama IMB menjadi PBG. Serta yang menandatangani surat tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). ”Bukan lagi Cipta Karya,” ujarnya.
Pengusaha perumahan juga mengeluhkan aplikasi SIMBG yang dianggap lemot. Serta di saat hari libur susah diakses. Pada aplikasi itu banyak berkas yang membingungkan pengusaha. Seperti kewajiban memiliki analisis dampak lingkungan (amdal). Sebagai syarat pembangunan rumah setapak.
Rencananya pemkot bakal membuat aplikasi yang menjembatani penerbitan PBG. Lasidi mengatakan sampai kemarin aplikasi itu masih tahap perencanaan. ”Saya belum tahu kapan aplikasi tersebut selesai dibuat,” katanya.
Berarti DPMPTSP masih belum bisa menerbitkan PBG. Semuanya masih diurus oleh DPRKPCKTR. Lasidi mengatakan belum tahu secara pasti kapan pengalihan wewenang itu. Yang jelas ia masih fokus membuat aplikasi.
Lalu bagaimana dengan retribusi pembuatan PBG yang baru? Menurut Lasidi pemkot dan DPRD wajib membuat perda. Pada perda itu bakal diatur besaran retribusi. Sampai kemarin pemkot masih memberlakukan Perda nomor 12 tahun 2012. Serta masih menggunakan Perwali nomor 3 tahun 2021.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati meminta pemkot segera menerbitkan perwali untuk PBG. Sedangkan untuk retribusi bisa diatur melalui perda. ”Ini kan aturannya dari UU Cipta Kerja. Kemudian diturunkan ke PP. Bisa pakai perwali kalau pakai perda jadinya lama,” katanyi.
Lalu bagaimana dengan aturan pembangunan rumah setapak mewajibkan amdal? Aning belum tahu secara pasti. Dia masih menunggu mekanisme yang diajukan pemkot untuk pengurusan PBG. Bagi Aning permasalahan ini harus segera diselesaikan. Karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
”Pembangunan rumah setapak bisa jadi harus melibatkan ahli untuk pembuatan izin. Harusnya kan tidak seruwet itu. Kita tunggu bulan depan bagaimana progres pemkot,” ujar politisi PKS itu.
Aning belum tahu pasti seperti apa aplikasi yang hendak dibuat pemkot. Namun dia meminta agar pemkot membuat aplikasi yang mudah lakukan. Sehingga nantinya tidak merepotkan masyarakat saat mengakses. Namun dalam bayangan Aning, pelayanannya kemungkinan satu pintu. Seperti yang dilakukan selama ini di Siola. ”Harusnya tetap satu pintu ya. Walaupun aksesnya melalui SIMBG. Tunggu saja kelanjutannya,” ujarnyi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: