Menyelesaikan Problem Pinjol dari Hulu

Menyelesaikan Problem Pinjol dari Hulu

Itu sebenarnya sama saja dengan fenomena munculnya keungan nonformal seperti rentenir. Ada pasar yang besar, yaitu orang-orang yang kesulitan dan membutuhkan uang dalam jumlah yang tidak besar, tapi tidak bisa mengakses lembaga keuangan formal seperti bank. Para rentenir pun hadir dengan memberikan kemudahan. Cukup fotokopi KTP. Begitu pun pinjol-pinjol ilegal itu. Mereka menawarkan kemudahan. Cukup mengisi aplikasi, memberikan foto KTP, dan foto diri, uang pun langsung masuk rekening.

Untuk mengatasi itu, pemerintah harus memfasilitasi akses orang-orang kecil kepada lembaga keuangan formal. Cukup lembaga keuangan mikro dengan pinjaman maksimal Rp 10 juta. Semoga holding ultra-mikro yang sudah didirikan Kementerian BUMN nanti bisa mengatasi hal tersebut.

Kedua adalah literasi keuangan masyarakat yang rendah. Masih sedikit masyarakat yang well literated  keuangan. Berdasar survei OJK pada 2019, literasi keuangan di Indonesia baru 38,03 persen. Artinya, hanya 38 dari 100 penduduk dewasa yang memahami, mengerti, dan mampu mengelola keuangannya. Padahal, literasi sangat penting karena penelitian menunjukkan bahwa literasi keuangan linier dengan kesejahteraan masyarakat.  

Sebagian besar orang yang terjebak pinjol ilegal dipastikan kurang terliterasi keuangan. Juga, memiliki literasi yang rendah tentang teknologi informasi (TI) meski sehari-hari adalah pengguna produk TI. Karena ketidakmengertian dan ketidakpahaman itu, mereka tidak menyadari dampak keputusannya meminjam uang dari berbagai platform pinjol ilegal tersebut. (*)

 

*) Imron Mawardi, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Wakil Dekan II Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: