Pengutang Pinjol Dapat Angin
Berapa utang WPS, sampai bunuh diri? Ternyata Rp 52 juta. Tapi, dari 23 perusahaan pinjol ilegal. Sebab, terbelit utang di satu pinjol, dia buka utang di pinjol lain. Begitu seterusnya sampai 23 pinjol.
Bisa dibayangkan, debt collector dari satu pinjol saja sudah ganas. Apalagi dari 23. Teror bertubi-tubi.
Yang paling tahu kasus itu Kapolsek Giriwoyo Iptu Sumarwan. Ia mengatakan: "Penagih mengintimidasi korban. Didatangi. Diancam. Ponsel korban dihubungi sehari dua kali." Akhirnya WPS bunuh diri.
Kombes Iqbal: "Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, jangan ragu untuk melapor ke polisi."
Menko Polhukam Mahfud MD sudah mengatakan, pengutang pinjol ilegal tak perlu bayar utang lagi. Sebab, pinjol ilegal tidak sah.
Para pengutang pinjol ilegal kini merasa merdeka. Di sisi lain, pinjol legal pasti terimbas juga. Akibat maraknya kasus itu, pengutang seperti ”dapat angin”. Sebaliknya, pihak pinjol (legal) berhati-hati menagih piutang macet. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: