7.909 WNA Tinggal di Jatim

7.909 WNA Tinggal di Jatim

Jawa Timur punya daya tarik tersendiri bagi warga negara asing (WNA). Itu terbukti dari data Kanwil Kemenkumham Jatim. Yakni tercatat sebanyak 7.909 WNA tinggal di sini hingga September 2021.

Kepentingan orang asing itu bermacam-macam. Juga berasal dari berbagai macam negara. Ada tiga negara yang mendominasi. Di antaranya Tiongkok, Malaysia, dan Korea Selatan.

“Ya, secara keseluruhan datang dari 123 negara. Dan yang paling banyak kesini adalah orang-orang Tiongkok,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, kemarin (24/10).

Tercatat sekitar 1.409 warga negara Tiongkok, 831 warga negara Malaysia, dan 534 warga negara Korea Selatan.

Krismono mengatakan, Kota Surabaya dan Kota Malang menjadi jujukan terbanyak bagi warga asing. Menurutnya, Kota Malang dipilih sebagai tempat rujukan studi. Sedangkan, Surabaya dipilih untuk kepentingan bisnis.

Menyusul Ponorogo dan Kediri juga menjadi jujukan. Yakni sebagai santri internasional di beberapa pondok pesantren. Seperti Pondok Pesantren Gontor maupun AL Fatah Temboro.  “Jadi kedatangan mereka ke sini dengan berbagai kepentingan dan tentu juga dengan berbagai jenis izin,” kata Krismono.

Misalnya, izin tunggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tinggal tetap (ITAP). Diterapkan kebijakan selektif pada pemberian semua izin tersebut. Artinya, izin hanya diberikan kepada orang asing yang dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi rakyat.

Selain itu, banyak warga negara asing yang berstatus pengungsi di Jatim. Totalnya sekitar 396 orang dari 14 negara. Jumlah itu didominasi oleh warga negara Afghanistan. Seluruh pengungsi itu ditempatkan di dua lokasi. Yakni sebanyak 322 orang di Akomodasi Pasar Puspa Agro dan 40 orang di Akomodasi Green Bamboo. Sisanya merupakan pengungsi mandiri.

“Kami memberi perhatian dan pengawasan lebih ketat kepada para pengungsi. Khususnya yang berasal dari Afghanistan. Mengingat situasi politik di Timur Tengah belum kondusif,” ungkapnya.

Kebanyakan dari mereka terdampar. Usai usaha mencari suaka mereka ke Australia ditolak.

Kanwil Kemenkumham Jatim mengerahkan 706 tim pengawas orang asing. Tersebar ke tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan. Terdiri dari petugas lintas sektoral. Dari pemda, polisi, TNI, sampai Badan Intelejen Nasional (BIN). Dengan begitu operasi gabungan bisa digelar.

Hasilnya, 33 orang asing dideportasi, 1 orang ditindak pro justicia, dan 13 orang asing didenda. Sedangkan 4 orang asing lainnya berada di ruang detensi Kanim Jember, Blitar, dan Madiun. “Satunya di Kantor Imigrasi Raci, Pasuruan,” tandasnya. (Mohamad Nur Khotib)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: