PN Surabaya Menangkan Dimaz Muharri

PN Surabaya Menangkan Dimaz Muharri

PEBASKET Dimaz Muharri akhirnya lega. Ia tidak perlu memenuhi tuntutan mantan klubnya, CLS Knights, senilai Rp 393 juta. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Jan Manopo memenangkan atlet asal Binjai, Sumatera Utara itu. Pemain yang sering mendapat gelar top steal itu kemarin hadir di persidangan bersama istrinya, Selvia Wetty. 

”Dari awal, niat saya tidak pernah jelek. Saya berharap ini jadi preseden buruk terakhir bagi atlet di Indonesia. Semoga tidak ada teman-teman atlet lain yang harus mengalami apa yang saya alami,” ujar Dimaz setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya kemarin (26/10/2021).

Gugatan yang diajukan CLS Knights dinilai tidak layak. ”Berdasarkan pertimbangan tersebut,  kami memutuskan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima,” kata hakim Jan Manopo saat membacakan putusana di PN Surabaya.

Putusan itu sejalan dengan eksepsi yang diajukan Dimaz.  Antonius Youngky Adrianto, kuasa hukum Dimaz, mengatakan, gugatan dilayangkan tanpa pemikiran matang. Sebab, hal dasar dari gugatan yaitu legal standing penggugat, tidak jelas.

”Syarat formil gugatan tidak terpenuhi dan eksepsi kami selaku tergugat terkait legal standing dapat dikabulkan,” ujar Youngky.

Youngky berharap pihak CLS Knights bisa menerima putusan tersebut. Serta tidak mengajukan banding. Dimaz juga tidak terpikir untuk menggugat balik CLS Knights.

”Klien kami bukan tipe orang yang menyukai konflik. Dimaz itu hanya ingin hidup tenang kok. Sebagai orang yang juga ingin industri olahraga kita maju,” katanya.

KELEGAAN Dimaz Muharri, istri, dan pengacaranya setelah hakim mengandaskan gugatan CLS. (Foto: Rizal Hanafi-Harian Disway)

Kuasa Hukum CLS Knights Anthonius Adhi belum bersedia diwawancarai terkait putusan majelis hakim tersebut.  Setelah sidang, ia buru-buru meninggalkan PN Surabaya. ”Nanti saja ya, Mas,” katanya sambil terus berjalan. Saat dihubungi melalui telepon, ia tidak merespons.

Dimaz mengawali karir basket sebagai pemain di Liga Basket Mahasiswa Nasional. Dimaz ikut mengantar timnya, STMIK Mikroskil Medan, menjuarai Libama Nasional 2005 dan 2006. Pemain STMIK Mikroskil kemudian diboyong ke Surabaya oleh Christopher Tanuwidjaja ke Surabaya.

Sebelum bergabung dengan CLS. Dimaz cs bermain di Libama 2007 membela Ubaya. Juga juara. Setelah itu, Dimaz total membela CLS Knights sebagai pemain profesional hingga 2015. Point guard andalan CLS itu tiga kali dinobatkan sebagai top steal di ajang NBL.

Persoalan dimulai saat Dimaz mundur dari CLS Knights pada akhir 2015. Pada Februari 2015, Dimaz telah menandatangani kontrak selama 2 tahun dengan CLS. Seharusnya kontrak berakhir 2017. Dimaz mundur karena ingin fokus mengurus keluarga.

SUASANA sidang pembacaan putusan kasus gugatan CLS Knights terhadap mantan pemainnya. (Foto: Rizal Hanafi-Harian Disway)

Saat bermain di CLS Knights, istri Dimaz dua kali mengalami keguguran. Keguguran yang kedua begitu memukul Dimaz dan Selvia. Kandungan Selvia sudah memasuki bulan ke delapan. Tinggal sebulan lagi anaknya lahir. Namun tiba-tiba sang jabang bayi tidak bergerak. Dan kemudian meninggal di dalam kandungan. Bayi yang diberi nama Qaqa Muharri itu dimakamkan di TPU Ngagel.

Dimaz tak ingin istrinya mengalami keguguran lagi. Menjelang IBL 2015-2016 bergulir, Dimaz memutuskan mundur. Setelah turnamen preseason IBL, ia berpamitan kepada Itop –sapaan Christopher Tanuwidjaja.

Manajer CLS Knights Ferry Humardani kemudian meminta Dimaz untuk mengembalikan uang kontrak dan gaji yang telah diterima. Totalnya Rp 148 juta. Dimaz yang tidak punya uang sebanyak itu berusaha mencari pinjaman ke sana kemarin. Akhirnya, ia mendapat pinjaman dari tante dan kakaknya. Semua tagihan dibayar lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: