Surabaya Berikan Diskon BPHTB 50 Persen
SEKTOR properti banyak mendapatkan stimulus. Setelah setahun ini mendapatkan subsidi free PPN dari pemerintah pusat, kini ada program diskon Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 102 tahun 2021.
Pemkot memberikan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen untuk semua nilai perolehan objek pajak. Aturan itu mulai berlaku 26 Oktober sampai 10 November mendatang. Kemudian mulai 11 November sampai 5 Desember pemkot menklusterisasi pengurangan tarif BPHTB. Untuk nilai perolehan objek pajak di bawah Rp 1 miliar akan diberikan potongan 50 persen. Sedangkan range Rp 1-2 miliar diberikan potongan 25 persen. Di atas Rp 2 miliar hanya dipotong 10 persen.
Direktur Pakuwon Group Fenny mengatakan, Pakuwon menggelar pameran di Pakuwon Mall sampai Minggu (31/10). Tujuannya untuk memenuhi target tahunan perusahaan. ”Kan cuma menutupi Rp 200 miliar lagi. Apalagi ada BPHTB. Enggak usah menunggu Desember sudah closing,” ujarnyi.
Pakuwon menargetkan sales tahun ini mencapai Rp 1,25 triliun General Manager Marketing Pakuwon Group Hario Utomo mengatakan, program free PPN cukup menggairahkan penjualan properti. Sampai kemarin Pakuwon Group sudah meraup omzet sebanyak Rp 1,05 T. Target itu naik 35 persen dibanding tahun lalu. Tahun lalu, penjualan properti memang masih buruk. Tidak ada free PPN ditambah awal pandemi menjadi penyebab utamanya. ”Tidak usah ditanya detailnya. Pokoknya anjlok,” ujarnya.
Kini, Pakuwon juga membuka kluster baru di Pakuwon City. Range harga perunit mulai dari Rp 5 miliar. Bagi Hario, meskipun harga itu tidak masuk dalam free PPN, tapi ekonomi sudah mulai tumbuh.
Properti memang sedang bergairah. Apalagi bank juga mulai menurunkan bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Persentase penjualan properti Pakuwon 50 persen untuk penjualan hunian di bawah Rp 1-2 miliar. 32 persen untuk properti 2-5 miliar. 13 persen di atas Rp 5 miliar. ”Jadi kami berpikiran sih prospeknya masih sangat bagus ya. Jual di atas Rp 5 miliar juga pasti laku,” katanya.
Pemerintah memberlakukan pajak 11 persen pada tahun depan. Hario tidak risau bila PPN naik pada tahun depan. Toh rumah merupakan kebutuhan primer. ”Berapapun harganya pasti dibeli,” katanya. (Andre Bakhtiar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: