PCR Tetap Cocok Jadi Syarat Mutlak

PCR Tetap Cocok Jadi Syarat Mutlak

Ia mengatakan, pemberlakuan PCR sebagai syarat itu masih belum konsisten. Sebab, tidak diterapkan sebagai syarat untuk transportasi lainnya. Misalnya, bis dan kereta api. Padahal, risiko penularan dua moda transportasi darat itu lebih tinggi dari pesawat terbang.

Sebab, rata-rata waktu tempuh perjalanan penumpang bis dan kereta api sangat lama. Lebih dari dua jam. Dan sama-sama di ruang yang tertutup. Itu juga memungkinkan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan. 

“Tapi kenapa hanya diterapkan untuk pesawat? Virus kan tidak membedakan kendaraan. Gak peduli naik apa kan? Harusnya, semua perjalanan yang lebih dari dua jam wajib menyertakan PCR. Kecuali kendaraan pribadi,” jelasnya.

Dengan alasan itulah, ia menganggap PCR sebagai syarat mutlak. Dihilangkan merupakan langkah blunder. Apalagi sejauh ini alat tes yang paling akurat hanya PCR. Langkah yang paling memungkinkan adalah menurunkan harga layanan PCR. Agar bisa dijangkau oleh banyak orang. “Kalau bisa turun lagi harganya itu sangat bagus. Tapi, kualitas harus dijaga,” kata Windhu.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim Dodo Anondo mengatakan, kasus Covid-19 yang melandai berakibat pada jumlah orang yang melakukan tes PCR. Kebanyakan mereka merupakan calon penumpang pesawat terbang.

Ia juga tidak keberatan apabila harga PCR diturunkan lagi. Dengan catatan, harga yang dikulak dari vendor ikut turun. Sehingga fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan tes PCR bisa memperkirakan harga yang dijual. 

Dodo berharap pemerintah langsung turun ke lapangan untuk mengurusi harga tersebut. Misalnya, bernegoisasi langsung dengan setiap vendor. “Karena sampai hari ini kami banyak ditawari oleh vendor dan harganya masih sama. Jadi kalau mau diturunkan lagi, kami ngikut saja. Toh, RS hanya sebagai pelaksana. Tapi, ya itu tadi, kalau bisa pemerintah minta ke vendor agar harganya turun juga. Biar tidak kacek (selisih, Red),” jelasnya. (Salman Muhiddin/Mohamad Nur Khotib)



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: