RHU di Surabaya Buka Sampai Dini Hari, Kasatpol Ancam Tutup atau Cabut Izin

RHU di Surabaya Buka Sampai Dini Hari, Kasatpol Ancam Tutup atau Cabut Izin

TEMPAT hiburan malam di Surabaya sudah boleh buka sejak pekan lalu. Begitu pula dengan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) lainnya. Sayang, sejumlah pengusaha melanggar pakta integritas yang sudah mereka tanda tangani 22 Oktober lalu. 

Persoalan itu dibahas di DPRD Surabaya, kemarin (4/11). Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii menceritakan temuannya Sabtu (30/11). “Sebenarnya iseng jalan-jalan. Tapi ternyata saya menemukan ada beberapa diskotek yang buka sampai dini hari,” kata politisi Nasdem itu.

Yang membuatnya miris adalah pelanggaran di Kedungdoro. Saat melintasi jalan itu, Imam melihat aparat gabungan menggelar patroli malam. Tepat pukul 24.00. Pedagang makanan dan warung kopi yang masih buka diminta segera mengemasi barang dagangannya. 

Mereka menurut saja. Operasi seperti itu sudah rutin dilakukan. Jalanan kota harus steril dari aktivitas perdagangan hingga pukul 24.00.

Imam mulai menengok di area ruko. Ternyata, area parkirnya penuh dengan kendaraan. Begitu dicek, ternyata Cafe Triple-X masih beroperasi. Pelanggaran protokol kesehatan ditemukan di mana-mana.

Tidak ada operator aplikasi PeduliLindungi yang berjaga di pintu masuk. Padahal itu menjadi salah satu syarat utama yang ada di pakta integritas. “Tentu mereka tidak pakai masker di dalam,” kata mantan jurnalis itu.

Menurutnya situasi terjadi seperti tidak ada pandemi. Imam heran mengapa pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan, sedangkan tempat hiburan malam yang secara kasat mata jelas-jelas melanggar dibiarkan.

Imam juga mendatangi tempat hiburan malam lain di Black Hole, Lenmarc. Situasinya sama. Mereka juga buka sampai larut malam. Melewati batas waktu 24.00.

Imam meyakini pelanggaran serupa juga terjadi di tempat hiburan malam di seluruh wilayah Surabaya. Pengawasan petugas dianggap masih minim. “Kedungdoro yang tengah kota saja bisa lolos. Apalagi yang di pinggiran,” lanjutnya.

Manajer Triple X Setyaka yang hadir meminta maaf karena pelanggaran itu. Ia tidak bermaksud menerabas aturan dan pakta integritas yang sudah disepakati. “Ada banyak yang harus saya pertimbangkan. Saya harus bayar gedung, listrik dan karyawan,” katanya.

Setelah meminta maaf, ia juga berharap masih diberi kesempatan agar tetap boleh buka. 

Kondisi usaha hiburan malam sangat terempas pandemi. Saat usaha lain boleh buka, mereka dapat izin paling akhir. Banyak pegawai yang tidak bisa bekerja karena pemerintah menutup RHU selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mereka baru mendapat izin buka setelah Surabaya masuk PPKM level 1. “Semoga kami diberi kesempatan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: