Diperiksa Kemarin, Joddy Supir Vanessa Angel Bisa Dipenjara 6 Tahun

Diperiksa Kemarin, Joddy Supir Vanessa Angel Bisa Dipenjara 6 Tahun

POLISI mulai memeriksa pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy, kemarin (6/11). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan sang suami, Bibi Andriansyah, Kamis lalu (4/11).

’’Pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan. Untuk sementara, yang diperiksa sebagai saksi itu driver (Joddy), dari pihak tol, dari masyarakat sekitar yang melihat di TKP,’’ ungkap Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto. ’’Sementara tiga dulu untuk pemeriksaan hari ini (kemarin, Red),’’ imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal setelah mengalami kecelakaan di ruas tol Nganjuk-Jombang, Kamis lalu. Sedangkan anak mereka, Gala Sky Andriansyah mengalami luka ringan. Ia sudah dijemput dua adik Bibi, Fuji dan Fadly, Jumat lalu.

Setelah kecelakaan memilukan itu, Tubagus Joddy menjadi sosok yang paling disorot. Sebab, ia kedapatan mengoperasika ponsel saat menyetir dalam kecepatan tinggi. Ya, ia diduga mengunggah Instagram Story. Unggahan itu sudah dihapus. Meski begitu, videonya sudah kadung viral.

Video tersebut menunjukkan bahwa mobil Pajero Sport yang dikemudikannya melaju pada kecepatan 190 kilometer perjam. Ia melewati papan bertuliskan KM 555, yang artinya di ruas tol Solo-Ngawi (mobil melaju ke arah Surabaya). Video itu diunggah pada pukul 11.30 WIB. Kecelakaan kemudian terjadi di KM 672, pukul 12.36 WIB. 

Pada hari itu juga, Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, menyebut bahwa Joddy berpotensi menjadi tersangka. ’’Iya, kemungkinan bisa menjadi tersangka. Tapi nanti dilihat dulu hasil olah TKP-nya,’’ ujarnya di depan awak media.

Menilik undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika menjadi tersangka, Joddy bisa terkena ancaman hukuman lumayan lama. Maksimal enam tahun.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut: ’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).’’

Sanksi lain yang dapat dikenakan pada Joddy, jika terbukti lalai, adalah ketentuan dari Pasal 314 UU LLAJ. ’’Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.’’

Joddy juga wajib mengganti Kerugian atas Kecelakaan Lalu Lintas Berat kepada keluarga korban, seshai dengan apa yang diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ. ’’Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.’’

Joddy selama ini dikenal sangat dekat dengan keluarga Vanessa. Ia sering dilibatkan dalam berbagai kegiatan. Baik yang senang-senang maupun urusan pekerjaan. Ia bahkan ikut dalam bisnis fashion Vanessa yang bernama Wear.

Menurut Faisal, ayah Bibi, Joddy sudah dua tahun bekerja dengan anak dan menantunya. ’’Saya kenal baik,’’ ungkap Faisal. Selama ini, ia mengaku tidak bermasalah dengan karakter Joddy. Hanya saja, memang usianya terlalu muda. Faisal juga sering mengingatkan Joddy untuk selalu berhati-hati saat menyetir mobil.

’’Ya, ini kan anak muda ya. Saya pernah kritik dulu. Kamu percayakan anak muda (menyetir saat) perjalanan jauh. Memangnya enggak ngeri? Tapi Bibi bilang, ’Kita gentian, Pa’. Mungkin nahas ya, kali ini,’’ tutur Faisal pasrah. (Retna Christa-Guruh Dimas)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: