Restorative Justice di Vanessa Angel
Sementara itu, gelar perkara (tertutup) kasus tersebut dilaksanakan Polres Jombang selama tiga jam Senin (8/11).
Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto kepada wartawan di lokasi Senin mengatakan: "Mulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB kami telah melaksanakan gelar perkara pertama."
Apa fungsi gelar perkara? "Gelar perkara pertama yaitu tentang proses lidik menjadi proses sidik," jawab Rudi.
Artinya, dalam proses penyidikan perkara hukum, Polri melakukan tahap awal berupa penyelidikan (lidik). Dari situ, jika perkara dianggap berpotensi tindak pidana, ditingkatkan menjadi penyidikan (sidik). Kalau sidik, berarti sudah ada tersangka.
Terus, hasil gelar perkara tersebut, apakah kasus itu meningkat dari lidik ke sidik?
Rudi menjawab: "Untuk materinya, tidak bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Nanti dari polda biar Pak Kabidhumas Polda Jatim yang menyampaikan."
Polri kelihatan sangat-sangat hati-hati dalam kasus sederhana itu. Disebut sederhana. Sebab, ini kecelakaan tunggal. Kecelakaan biasa. Terjadi sehari-hari.
Seumpama sopir Jody dijadikan tersangka, ia melanggar Pasal 359 KUHPidana. Bunyinya begini: ”Barang siapa, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Ataukah, diterapkan restorative justice. Intinya, penyelesaian damai di luar pengadilan. Seperti sudah diterapkan kepada pencuri tabung gas di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Syarat restorative justice, antara lain, tipiring (tindak pidana ringan). Dan, antara pelaku dengan korban secara ikhlas saling memaafkan. Berdamai.
Di kasus kecelakaan maut itu, syarat tipiring terpenuhi. Syarat berdamai, belum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: