Eksepsi Ditolak, Guntual dan Istri Ngamuk di PN Surabaya
KEGADUHAN tiba-tiba terjadi di Ruang Tirta I, Pengadilan Negeri Surabaya. Keributan itu pun menarik perhatian banyak orang. Mereka berdiri di depan ruang sidang untuk menyaksikan kejadian tersebut. Pasangan suami isteri (Pasutri) Guntual dan Tutik Rahayu penyebab keributan tersebut.
Mereka tidak terima atas putusan majelis hakim yang diketuai Darmanto Dachlan. Hakim menolak eksepsi kedua terdakwa yang berprofesi sebagai advokat itu.
“Ada apa dengan hakim ini. Kalian kerja dibayar dengan uang rakyat. Seharusnya, hukum ditegakkan. Bukan mendukung pejabat,” teriak Guntual yang ditahan oleh provos Polri dalam ruang sidang, Senin (8/11).
Mereka tidak terima lantaran dalam kasus ini, pelapor tidak pernah di-BAP (Berita Acara Penyidikan). Bahkan, dalam sejarah tindak pidana, tidak ada yang namanya delik aduan menggunakan surat tugas. Tapi yang terjadi saat ini, Pengadilan Negeri Sidoarjo melaporkan kasus ini hanya menggunakan surat tugas.
“Saya keberatan, hukum saja saya. Silahkan saja bunuh saja saya. Saya tidak takut mati. Atau hukum saja saya selama yang kalian mau. Mati saja saya tidak takut kok. Apalagi cuman itu,” tantangnya dengan nada tinggi.
Tidak hanya itu, mereka merasa dibohongi Ketua Majelis Hakim. Sebab, hakim Darmanto menjanjikan akan memberikan hasil yang terbaik kepada kedua terdakwa.
“Ia (Darmanto) janji waktu awal. Ibu bapak nanti dalam putusan sela demi Allah saya akan memberikan hasil yang terbaik. Kita ada rekamannya,” tambahnya lagi.
Janji yang dimaksud itu adalah hakim akan mengabulkan putusan sela terdakwa. Komentar itu, diutarakan hakim, ketika dirinya menanyakan alasan persidangan itu dipindah ke PN Surabaya. Sementara, saat PN Sidoarjo, sidang mereka sudah sampai tahap saksi.
“Waktu itu dibilang begini, nanti waktu putusan sela kan bapak dan ibu bisa buat kontruksi hukumnya dan kita sudah ikuti semua. Tapi tadi waktu kita mendengar putusan sela, tidak satupun alasan-alasan hukum kita dalam eksepsi yang diterima,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa Tutik menilai, pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya itu sudah melenceng dari undang-undang. Karena persidangan dipindahkan ke PN Surabaya. Sementara di Sidoarjo tidak ada bencana alam.
Selain itu Tutik juga mengklaim bahwa Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memindah tempat persidangan. Sebab itu merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Persidangan bisa dipindah asalkan ada bencana alam. Saya rasa, dipindahnya persidangan itu karena hakim yang menangani kasus saya dulu sudah dipanggil ke Komisi Yudisial (KY). Mereka sedang menjalankan pemeriksaan. Bahkan, disanksi dengan tidak memegang palu atau non-job,” ungkapnya.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: