Bidan: Kamu Gadis, kok Ikut KB?
Heboh di TikTok, bidan bermimik julid. Gegara melayani pasien KB wanita belum menikah. ”Ekspresiku, waktu ketemu pasien KB belum bersuami, gini....” ujar bidan, tersenyum tipis, kelihatan julid.
--------------
ITU menimbulkan multipersepsi. Aneka tafsir. Melalui aneka komen. Dari sisi hukum, etik, budaya, moralitas, dan lucu-lucuan khas medsos.
Komen warganet beragam. Kebanyakan bergurau. Menganggap itu lucu. Tapi, ada juga warganet yang menyalahkan sang bidan. Seolah mencibir pasien. Padahal, pasien butuh bantuan.
Komentar serius datang dari Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi kepada wartawan Rabu (10/11). Dia mengatakan bahwa bidan itu melanggar kode etik.
Emi Nurjasmi: ”Bidan kan punya kode etik profesi, sama seperti dokter. Itu sudah jelas melanggar kode etik profesi. Bagaimana kita menginformasikan tentang klien. Tidak boleh. Itu rahasia klien.”
Dilanjut: ”Bermedia sosial dan berinteraksi dengan pasien, atau dengan siapa pun, kita punya kode etik. Tidak boleh mengungkap rahasia. Harus menyimpan rahasia pasien.”
Dari perspektif organisasi bidan, tidak perlu diumumkan status pasien, sudah menikah atau belum. Cukup diketahui bidan saja. Dan pasien dilayani.
Emi: ”Orientasi kami melayani pasien KB adalah melindungi perempuan. Tidak peduli pasien sudah menikah atau belum. Sebab, kalau perempuan tidak ingin punya anak, berarti ada sesuatu yang bisa merugikan dia. Seandainya beranak. Misalnya, soal kesehatan si perempuan.”
Tidak ada yang komen, bahwa video itu menandakan pergeseran budaya. Perubahan budaya. Perubahan sosial.
Di sosiologi, perubahan sosial adalah perubahan dalam interaksi dan hubungan manusia yang mengubah institusi budaya dan sosial. Juga, mengubah sudut pandang orang terhadap suatu peristiwa.
Dari tradisional (hubungan seks pranikah adalah tabu) menuju ke modern (hubungan seks pranikah, biasa). Atau, dari kuno (peserta KB harus orang sudah menikah) ke kini (gadis pun berhak ikut KB).
Dalam bahasa yang kasar dan hiperbolis, bidan itu bisa dituduh: Melegalkan zina karena melayani KB perempuan belum menikah.
Melegalkan zina sama dengan pendapat PP Muhammadiyah terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Yang sudah ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: