Kesalahan Administrasi, Linda Masuk Bui

Kesalahan Administrasi, Linda Masuk Bui

EMPAT saksi dihadirkan dalam persidangan terdakwa Linda Leo Darmosuwito. Dalam kasus penipuan berkas pernikahan saat menikah dengan Sugianto, bos Minyak Kayu Putih Cap Gajah. Sidang itu dipimpin hakim Suparno di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/11).

Saksi itu adalah mantan Lurah Mojolangu, Malang, Joao Maria Gomes De Carvalho. Ia menjabat 2009. Serta sekretarisnya, Trisno Aji. Lurah Mojolangu saat ini, Bambang Mujiono, juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

Terakhir, Sekretaris Disdukcapil Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari. Dahliana menegaskan, ada kesalahan pengimputan data saat pernikahan terdakwa dengan Sie Hendry Alexander. Saat itu terdakwa masih menggunakan nama Endang.

Kekeliruan itu terjadi saat dilakukan penomoran. Tertukar dengan milik orang lain. ”Kesalahan ini baru kami ketahui saat dimintai BAP (berita acara penyelidikan) di polda. Ini murni kesalahan administrasi dari kami,” katanyi saat memberikan keterangan di PN Surabaya.

Dengan demikian, saat Linda telah menikah dengan suami pertamanya, status di kartu tanda penduduk (KTP) tetap lajang. Pun dia masih masuk kartu keluarga (KK) milik ibunyi. ”Kalau dulu kan manual. Sekarang semua sistem digital. Jadi akan minim kesalahan,” tambahnya.

Kesalahan tersebut terjadi 1996. Semuanya masih dilakukan secara manual. Pembuatan KK dan KTP juga masih menggunakan mesin ketik. Bukan menggunakan teknologi digital seperti yang digunakan saat ini.

Salawati Taher, penasihat hukum terdakwa, mengatakan, berdasar saksi yang telah dihadirkan, Linda tidak melakukan penipuan. Atau bahkan pemalsuan berkas pernikahan.

”Bisa dilihat bahwa klien kami tidak ada niatan untuk menyembunyikan kasus pernikahannya seperti yang dituduhkan pelapor. Tapi, ternyata hari ini ada titik terang. Kalau kesalahan itu terjadi saat pencatatan akta pernikahan dari catatan sipil,” katanyi saat diwawancarai seusai persidangan.

Terdakwa pernah menggunakan biro jasa untuk mengurus KK dan lain-lain. Tapi, tidak bisa. Sebab, nama dalam akta pernikahan berbeda. ”Sampai petugas biro jasa itu bertanya. Bu Linda sudah berapa kali ganti nama. Karena, namanya beda. Ada nama China di akta pernikahan,” tambahnyi.

Karena ada perbedaan nama tersebut, Linda akhirnya tetap menggunakan KK dan KTP lamanyi. Statusnyi belum menikah. ”Kartu keluarga itu digunakan sampai bercerai dengan Sie Hendry. Bahkan, berkelanjutan sampai di berkas selanjutnya,” ungkapnyi.

Karena kondisi tersebut, dia menegaskan, kesalahan itu ada pada administrasi negara. Tapi, yang terkena dampaknya adalah masyarakat. ”Tapi, kami belum ada niatan hukum apa pun untuk ini. Kami masih berkoordinasi dengan klien kami. Tapi, kami fokus ke kasus ini dulu,” ucapnyi.

Sebenarnya, kalau berpatokan pada KTP, status perkawinan di KTP milik pelapor juga belum menikah. Sebenarnya sama saja. Sama dengan berkas yang dimiliki terdakwa. ”Saat ini, hal seperti itu menjadi petaka buat klien kami,” tegasnyi. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: