Residivis Penipuan Diputus Onslag
KEMARIN (10/11) menjadi hari yang indah buat Venansius Niek Widodo. Kini residivis itu sudah bisa bernapas lega. Ia lepas dari hukuman. Majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami memberikan putusan mengejutkan. Onslag alias lepas dari segala tuntutan hukum pidana.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang itu dimulai pukul 18.43. Agenda terakhir yang digelar. Pembacaan putusan.
Venansius hadir dalam persidangan tersebut. Tidak mengenakan baju tahanan. Hanya kemeja biasa. Warna merah dengan garis-garis hitam. Ia didampingi penasihat hukumnya. Ia duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan penipuan.
”Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa. Serta, memulihkan keadaan terdakwa seperti semula. Serta, membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada negara," kata Ni Made saat membacakan amar putusannyi kemarin.
Mendengar putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar kecewa. Secara tegas ia akan mengambil jalur hukum kasasi. Sebab, kasus tersebut menurutnya sudah merugikan banyak orang. ”Kerugian korbannya itu sangat besar,” katanya.
Dalam tuntutan, JPU minta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Venansius. Ia dikenai Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ”Korbannya itu banyak. Kerugian korbannya itu mencapai puluhan miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Hamonangan Parsaulian Sidauruk mengatakan, dirinya menghormati keputusan hakim. Masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap mengambil upaya hukum apa yang akan diambilnya.
”Jujur, sebenarnya saya belum baca hasil putusannya. Kami belum dapat salinan putusannya dari pengadilan. Kita nunggu salinannya dulu. Setelah itu mendiskusikan kepada pimpinan, jalur hukum apa yang kita akan gunakan nanti. Kemarin sengaja kita langsung minta kasasi. Agar jaksanya tidak lupa,” katanya saat dikonfirmasi Kamis (11/11).
Tapi, ia menegaskan, Venansius bukan mendapat putusan bebas murni (vrijspraak), tapi lepas (onslag). Keduanya sekilas memang terlihat sama. Yaitu, tidak memidana terdakwa. ”Penjelasan perbedaannya itu diatur dalam pasal 191 ayat 1 dan 2 KUHP,” bebernya.
Terdakwa Venansius bukan sekali itu saja terjerat pidana dengan kasus yang sama. Ia adalah residivis kasus penipuan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Setidaknya, di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Surabaya, ada enam kasus atas nama Venansius Niek Widodo.
Empat di antaranya adalah kasus pidana. Sisanya kasus perdata. Semuanya ada sangkut paut dengan tambang nikel. Kasus pidana yang masih dalam proses persidangan ada dua. Masing-masing JPU-nya R. Harwiadi dan Darwis dari Kejari Surabaya.
Sementara itu, satu pidana penipuan dengan terdakwa Venansius sudah divonis pada 2019. Saat itu ia diputus lima bulan penjara. JPU dalam kasus tersebut Deddy Arisandi, R. Harwiadi, dan Darwis. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: