Korting Hukuman Koruptor

Korting Hukuman Koruptor

Terpidana korupsi Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara, lalu naik banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum 9 tahun penjara. Ditanggapi Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyatakan: "Ini berita baik."

-------------

Mahfud mengomentari itu melalui unggahan Twitter-nya, @mohmahfudmd, Kamis (11/11).

Tapi, upaya hukum bagi terpidana masih terbuka. Bisa saja Edhy yang mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) itu kasasi. Ia punya waktu pikir-pikir 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sejak putusan banding dikeluarkan, Kamis.

Ternyata, Mahfud juga menyindir MA. Dengan unggahan begini:

"Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung."

Cukup sindiran halus. Tapi, sindiran itu menegaskan bahwa ada kemungkinan, seumpama Edhy Prabowo kasasi, hukumannya bisa dikorting. Sindiran Mahfud itu matching dengan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Berdasar catatan ICW, pada 2019–2020 sebanyak 134 terdakwa korupsi dibebaskan atau dipangkas hukumannya melalui kasasi atau peninjauan kembali di MA.

Catatan ICW itu memerinci, hukuman 18 koruptor dikorting setelah mengajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Mulai Djoko Tjandra, semula 4,5 tahun jadi 3,5 tahun. Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun jadi 4 tahun. Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin, semula 9 tahun jadi 6 tahun. Advokat Lucas, dari 7 tahun jadi 5 tahun. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, semula 5 tahun jadi 2 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dari 14 tahun jadi 8 tahun.

Sangat banyak terpidana korupsi yang hukumannya dikorting MA. Yang tentu saja, dengan berbagai pertimbangan hakim MA.

Karena itu, sindiran Mahfud terhadap MA memang relevan. Atau, mungkin dari unggahan itu Mahfud berharap, hukuman Edhy Prabowo jangan dikorting juga (seumpama Edhy mengajukan kasasi).

Sebab, tuntutan jaksa KPK terhadap Edhy, yang dinilai banyak pihak, sebagai tidak memenuhi unsur keadilan. Yakni, 5 tahun penjara. Dan, hakim Tipikor Jakarta memvonis Edhy 5 tahun penjara juga.

Seperti diketahui, Edhy tertangkap tangan atau kena OTT KPK sepulang dari Amerika Serikat. Edhy terbukti menerima uang suap total Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) alias benur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: