Dua Tahun Laporan Rekening Rp 1,2 M Amblas, Berkas Baru P-21

Dua Tahun Laporan Rekening Rp 1,2 M Amblas, Berkas Baru P-21

TERLALU percaya dengan orang baru, akhirnya kena tipu. Nasib itulah yang dialami Erna Pudji Idawati dan anaknyi, Indira Sekar Ramadhani. Mereka ditipu marketing salah satu bank swasta ternama di Surabaya. Uang mereka yang jumlahnya Rp 1,2 miliar dimakan oknum bernama Anisa Farida Yuniarti, warga Pepelegi, Sidoarjo.

Pun tidak ada iktikad baik Anisa untuk mengembalikan uang tersebut. Akhirnya, ibu dan anak itu melaporkan marketing bank itu ke Polda Jatim. Mereka didampingi penasihat hukum Dodik Firmansyah. Laporan itu sudah sejak 12 Desember 2019. Namun, sampai saat ini tidak ada perkembangan dari kepolisian.

”Saat itu klien kami sendiri yang melaporkan. Tapi, tidak ada tindak lanjut dari kepolisian. Nah, akhirnya kedua korban menggunakan pengacara. Tadi kami pertanyakan lagi ke polda terkait kasus tersebut. Tapi, kata mereka sudah P-21. Atau berkasnya sudah di kejaksaan," kata Dodik saat dikonfirmasi di Polda Jatim Rabu (17/11).

Walau berkas sudah dinyatakan P-21, pelaku sampai sekarang masih menghirup udara segar. Dia tidak ditahan. Padahal, marketing bank itu terancam pidana Pasal 49 ayat 1 huruf (a) dan (b). Juga, ayat 2 huruf b Undang-Undang 10/1998. Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan.

"Rencananya besok (hari ini, Red) kami kembali ke Polda Jatim dan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk kembali memastikan perkembangan kasus ini. Uang klien kami yang masuk adalah Rp 800 juta. Ditotal dengan cash back yang kita terima dan masukkan lagi ke bank. Jadi, totalnya Rp 1,2 miliar," tambahnya.

Padahal, kliennya telah mendapat SP2HP dari pihak penyidik polda yang menyatakan bahwa berkas kliennya sudah lengkap. "Di polda, Anisa tidak ditahan, saat pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, kita minta pelaku ditahan. Sebab, sekarang pelaku masih berkeliaran di luar," ujarnya.

Sementara itu, Erna menerangkan kronologi kejadiannya. Peristiwa tersebut terjadi pada 2017. Saat itu Anisa menawari Erna untuk menabung di bank tersebut. Dia memberikan janji program bunga yang luar biasa. ”Mendengar penjelasan itu, saya akhirnya menitipkan uang Rp 100 juta untuk ditabung. Saya dapat buku tabungan. Tulisannya sesuai uang yang saya kasih,” ungkapnyi.

Beberapa waktu kemudian, Erna kembali ditawari pelaku untuk kembali membuka tabungan di bank tersebut. Hanya, tidak boleh dengan nama yang sama. Dia akhirnya menggunakan nama anaknyi, Indira, dan saudaranyi untuk membuka rekening baru.

"Dengan iming-iming cash back yang besar. Lagi-lagi, saya titipkan uangnya ke Anisa. Saya saat itu diberi lagi beberapa buku tabungan dari bank itu," tambahnyi. Setelah itu, mereka sering memberi uang ke Anisa. Tindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Sejak 2017.

Selain untuk investasi, Erna hanya ingin membantu Anisa untuk mendapatkan nasabah. Cash back yang pernah dijanjikan Anisa memang sempat diberikan. Namun, uang itu dimasukkan lagi ke rekening. "Harapannya, kan uangnya bisa semakin besar," ungkapnyi.

Modus Anisa terbongkar ketika saudara Erna ke kantor bank tersebut untuk mengambil uang yang sudah ditabung. Saudaranyi itu sudah memberikan uang ke pelaku sebesar Rp 150 juta. Tapi, ia kaget ketika melihat saldonya hanya Rp 300 ribu.

"Mendengar itu, saya akhirnya langsung mengecek uang saya di bank tersebut. Benar saja, saldonya tidak sesuai dengan jumlah yang sudah saya titipkan," ungkapnyi. Mengetahui itu semua, dia langsung menghubungi Anisa. Saat itu Anisa mengatakan akan menyerahkan diri ke polisi.

Sebab, semua uang yang telah dititipkan itu sudah habis. Akhirnya mereka bertemu di Polda Jatim. "Saya sudah disuruh melaporkan ke polisi. Tapi, saya masih ada hati nurani. Dan meminta uangnya kembali. Tapi, hanya janji saja. Akhirnya saya laporkan dia ke Polda Jatim. Info terakhir yang saya dengar, Anisa sudah tidak kerja di bank itu lagi," jelasnyi.

Di tempat terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi tentang perkara itu menjelaskan bahwa penyidik akan segera menyerahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan. "Sudah P-21. Penyidik akan melakukan tahap ke-2 secepatnya," kata Gatot. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: