Diputus Setahun, Penipu Proyek Kondotel Langsung Terima
”IYA Pak Hakim, kami terima,” kata Sebastian Goerge Johar Yong dan Deden Surya bergantian. Keduanya tanpa pikir panjang menerima putusan hukuman setahun penjara dipotong masa tahanan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.
Keduanya sadar hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa kepada keduanya. Jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dalam sidang sebelumnya minta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara. Dipotong masa tahanan.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penipuan. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal tersebut sesuai dengan pasal yang diberikan dalam dakwaannya.
Mendengar pilihan kedua terdakwa yang menerima, jaksa menggunakan kesempatan waktu untuk menyatakan pikir-pikir. "Kami hanya jaga-jaga kedua terdakwa berubah pikiran dan memilih banding, otomatis kami langsung lapor ke pimpinan," kata Darwis seusai sidang.
Berdasar surat dakwaan, kejadiannya bermula saat para korban mendapat undangan gathering dari marketing PT Sean Bale Adhiguna di ballroom Hotel Mercure dan Galaxy Mall Surabaya. Pameran itu terjadi pada Juni sampai Desember 2014.
Di sana ada pameran kondotel murah. Lokasinya di Echo Beach Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Di pameran itu, selain kondotel murah, terdakwa menawarkan beberapa keuntungan.
Salah satunya, menjanjikan keuntungan atau return of Investment (ROI) sebesar 160 persen. Penyerahan unit kondotel rencananya diserahkan pada 2017. Atau selambat-lambatnya tiga tahun setelah pelunasan pembayaran.
Setelah membayar lunas, Didi Njatawidjaja, salah seorang pembeli, mengunjungi lokasi pembangunan yang dimaksud. Sesampai di sana (alamat yang diberikan), kondotel yang sudah dibelinya tidak ada. Bahkan, di lokasi tidak ada kondotel sama sekali.
Karena itu, Didi langsung melayangkan somasi kepada para terdakwa. Somasi itu dikirimkan ke PT Sean Bale Adhiguna. Namun, tidak ada jawaban yang pasti dari perusahaan tersebut. Setelah itu, barulah diketahui bahwa semua yang disampaikan terdakwa hanya rangkaian kata bohong.
Itu diberikan agar Didi mau menyerahkan uang kepada terdakwa. Yakni, Rp 501 juta sebagai modal investasi kondotel. Nyatanya, uang sudah diserahkan, tapi unit kondotel tak juga diserahterimakan. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: