Kasus HAM Berat Akan Diusut

Kasus HAM Berat Akan Diusut

"Pemerintah tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM berat masa lalu secara bijak dan bermartabat. Kita harus bekerja sama menyelesaikannya dan mencurahkan energi kita untuk kemajuan bangsa."

Dilanjut: "Melalui Menko Polhukam, saya telah menugaskan agar penyelesaian masalah (pelanggaran HAM berat) masa lalu terus dilanjutkan yang hasilnya bisa diterima semua pihak serta diterima di dunia internasional."

Jokowi menyebutkan, itu tertuang dalam Rencana Aksi Nasional HAM 2020–2025.

Yang ini tidak nihil. Setidaknya, belum nihil.

Sebab, Senin, 15 Maret 2021, atau tiga bulan kemudian, Menko Polhukam Mahfud MD melaksanakan tugas dari Jokowi itu dengan mendatangi Kejaksaan Agung. Menemui Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. Dokumen kasus-kasusnya ada di Kejaksaan Agung.

Selesai pertemuan tersebut, Mahfud kepada pers mengatakan: "Kami serius semua, Kejaksaan Agung serius. Tadi itu juga disinggung karena memang sudah berproses."

Dijelaskan, berdasar undang-undang, kasus dugaan pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan secara yudisial. Atau nonyudisial.

Mahfud: "Penyelesaian yudisial, jika telah memenuhi prosedur. Misalnya, telah dilengkapi alat bukti yang cukup. Ada juga yang di luar pengadilan, atau nonyudisial. Nah, ini semua masih jalan, kita merencanakan penyelesaian itu yudisial dan nonyudisial."

Waktu itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengungkap kendalanya. Yakni, seumpama penyidik tidak mendapatkan bukti hukum yang cukup.

Ali Mukartono: "Di Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM, kan ini bolak-balik antara Komnas HAM dan kita (Kejaksaan Agung). Karena, di undang-undang itu tidak disebutkan tata cara penghentian penyelidikan. Kalau memang nggak cukup bukti, penyelidikannya seperti apa?"

Sedangkan, mencari bukti hukum kasus-kasus yang sudah lapuk dimakan zaman itu tidaklah gampang. Misalnya, kasus 1965–1966 (pembantaian anggota PKI dan keluarga) sudah lebih dari setengah abad silam.

Pemerintah sendiri sudah punya catatan 12 kasus, diduga pelanggaran HAM berat masa lalu. Sama dengan data Komnas HAM.

1). Kasus tahun 1965–1966 (pembantaian terhadap anggota Partai Komunis Indonesia/PKI dan keluarga mereka oleh tentara).

Mungkin, kasus itu paling rumit. Dari sisi politis, bukti hukum, saksi-saksi sudah banyak yang meninggal. Terutama, berpotensi heboh.

Soal jumlah korban, pun tak mungkin bisa dipastikan. Angkatan darat pada 1980-an menyatakan, korban tewas sekitar sejuta orang. Sejarawan Amerika Benedict Anderson memperkirakan sekitar 500 ribu orang tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: