Soal Perizinan, Pengusaha Bisa Lapor ke Rumah Dinas Wawali
Salah satunya diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Potongannya fantastis. Sampai 50 persen. “Ini teman-teman di Gresik dan Sidoarjo sudah minta supaya niru Surabaya,” ujar Pemilik PT Panca Teja Sentana itu.
Jual beli properti yang sempat terpuruk karena pandemi bisa tumbuh lagi. Program itu sudah bergulir sejak Maret dan sampai sekarang masih bisa dimanfaatkan.
Menurutnya yang jadi permasalahan saat ini adalah perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan itu muncul setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan 21 Tahun 2021. Aturan itu adalah turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
PBG sempat diberlakukan Agustus. Pengusaha mengeluh karena sudah tidak bisa lagi mengurus IMB. Developer terpaksa menunda serah terima kunci yang sudah dijadwal.
PBG tidak bisa diurus karena ada retribusi yang harus dibayarkan pengusaha ke pemda. Nah, setiap tarikan retribusi itu harus diatur dalam peraturan daerah. “Ini perdanya saja belum ada,” kata pengembang Taman Pondok Jati itu.
Ia sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan REI di kabupaten kota. Mereka meminta agar pemberlakuan PBG ditunda. Paling tidak sampai 2022. Jika aturan itu dipaksakan, maka sektor properti yang sedang tumbuh bisa lesu lagi.
Untungnya desakan dari REI direspons pemerintah. Sudah ada diskresi agar pemberlakuan PBG diundur. Untuk sementara mereka tetap bisa mengurus IMB di daerah masing-masing. Selama tidak ada oknum yang bermain di izin bangunan, Soesilo yakin properti tumbuh pesat setahun ke depan. (Salman Muhiddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: