Dua Pengeroyok Jurnalis Tempo Nurhadi Tidak Menyesal
KINI sampai pada pemeriksaan terdakwa. Dua terdakwa penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi diperiksa secara bersamaan. Di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/11), dua terdakwa yang tercatat sebagai anggota Polri itu diperiksa.
Mereka adalah Bripka Purwanto dan Brigadir M. Firman Subkhi. Nurhadi dianiaya saat melakukan peliputan di acara pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Graha Samudera, Bumimoro, di lingkungan TNI-AL, 27 Maret 2021.
Secara bersamaan, keduanya membantah telah memukul Nurhadi. Juga, mereka membantah telah merampas alat kerja, yaitu ponsel milik Nurhadi. Saat kejadian itu, Purwanto bertugas sebagai penerima tamu. Lalu, saat Nurhadi dibawa ke gudang belakang gedung, ia hanya berkomunikasi dengan saksi F.
Juga, membantah telah merusak alat kerja Nurhadi. Padahal, ponsel Nurhadi mengalami kerusakan pada layar. SIM card-nya juga dibuang. Seluruh data di dalamnya dihapus. "Saya tidak pernah menyentuh kamera ataupun handphone," klaimnya.
Namun, ia mengetahui bahwa Nurhadi dianiaya sejumlah orang di acara tersebut. Ia ketahui itu saat proses rekonstruksi dilakukan. Seusai dikeluarkan dari gedung pernikahan, korban sempat diserahkan ke petugas TNI-AL untuk kemudian diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, tak lama, ia dikembalikan ke gudang belakang gedung. Nurhadi kemudian dihajar 10 sampai 15 orang.
Sementara itu, terdakwa Firman yang diperiksa bersamaan dengan Purwanto, mengaku sempat memeriksa ponsel Nurhadi. Tapi, ia membantah merampas secara langsung. "Bukan saya yang ambil. Karena saat kejadian, handphone-nya sudah dirampas orang. Saya tidak tahu. Dikasihkan ke saya. Lalu, saya suruh Nurhadi buka password. Saya lalu buka WhatsApp, ternyata ada foto di dalam gedung," ucapnya.
Terdakwa Firman juga menampik telah memaksa atau bahkan sampai memukul Nurhadi untuk membuka password ponselnya. "Saya minta Nurhadi, ’Mas, buka password-nya.’ Langsung dibuka. Cuma sekali minta langsung dibuka. Saya tanya, ’Sampean disuruh siapa ke sini?’ Saya buka chat-nya, Linda –redaktur Tempo. Terus handphone-nya saya kembalikan,” katanya.
Selain itu, Nurhadi maupun Firman kompak mengaku tak merasa bersalah atas perbuatannya. Mereka bahkan merasa tak menyesal. ”Saya tidak merasa bersalah Yang Mulia,” ujar Purwanto dan Firman bersamaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Winarko kemudian menunjukkan barang bukti ponsel milik Nurhadi dan ponsel saksi. Ia mengatakan bahwa ponsel Nurhadi mengalami pecah, SIM card-nya rusak. "Kartu memori tidak ada," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
"Yang merusak saya tidak tahu Yang Mulia," sahut Firman. Pernyataan Firman dan Purwanto itu berseberangan dengan kesaksian korban. Nurhadi mengatakan bahwa dua terdakwa itu memaksa dirinya untuk membuka password ponselnya.
Ia sempat menolak, kemudian Firman dan Purwanto bertubi-tubi melayangkan pukulan kepadanya. "Terdakwa Firman dan itu ngasih handphone saya untuk membuka password-nya, saya nggak mau. Lalu, saya dipukul, ditonjok, di pipi, pelipis, kepala belakang," kata Nurhadi saat persidangan lalu.
Dalam dakwaannya, JPU Winarko mendakwa dua polisi itu dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, dua anggota Polri tersebut didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya.
Yakni, Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: