Fatwa Haram Cryptocurrency
Meski mengharamkan kripto, MUI dan LBM NU Jatim berpendapat bahwa kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah –memiliki wujud fisik atau memiliki underlying fisik– dan memiliki manfaat tetap boleh diperdagangkan. Itu tampaknya seperti USDT, LGold, Lsilver, atau XSGD.
Apa pun, fatwa MUI dan LBM NU Jawa Timur terkait kripto tersebut harus diapresiasi dan diikuti. Sebab, fatwa dikeluarkan dengan upaya dan pertimbangan luar biasa. Mereka tidak hanya berasal dari kalangan ahli fikih, tapi juga ahli keuangan, perdagangan, ekonomi, dan sebagainya. Yang pasti, fatwa juga sangat mempertimbangkan aspek maslahat bagi umat. Artinya, kita mesti meyakini bahwa diharamkannya kripto itu dipandang lebih maslahat bagi umat. (*)
*) Imron Mawardi, dosen ekonomi syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: