Dijanjikan Kerja di Bali, Enam Anak Terjerat Muncikari
TINDAK pidana penjualan orang masih sering terjadi. Kemarin Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengamankan tersangkanya. Inisial NS. Biasa dipanggil Mami Ambar, 41, warga Suko, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Korbannya 29 orang. Enam di antaranya masih di bawah umur. Transaksi tubuh itu dilakukan di Wisma Penantian. Dia beroperasi di tempat itu sejak dua tahun terakhir. Tersangka menggunakan media sosial untuk menawarkan calon korban.
"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban. Dijanjikan akan dijadikan LC (pemandu lagu) di Bali. Gajinya besar. Yaitu, Rp 10 sampai Rp 15 juta per bulan," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko Kamis (25/11).
Janji tersangka itu membuat korban tertarik. Mereka berasal dari berbagai daerah. Mulai Bandung, Lampung, hingga Jakarta. Bukannya mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan itu justru dijerumuskan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar. Dengan tarif Rp 200 ribu setiap kali menemani tamu. Tindakan itu akhirnya terbongkar karena laporan dari salah seorang korban yang melarikan diri.
"Kronologinya, 15 November 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur. Dia melompat tembok belakang rumah Mami Ambar. Tindakan itu membuat sekujur tubuhnyi mengalami luka. Saat berhasil kabur, korban langsung menghubungi travel," jelasnya.
Korban pergi ke arah Surabaya. Dia juga minta bantuan warga. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari Polrestabes Surabaya langsung berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk menangkap Mami Ambar. Pada 15 November, pukul 22.00, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada 16 November, pukul 00.30, mengamankan tersangka," bebernya.
Setiba di lokasi, personel langsung melakukan penggeledahan. Di dalam rumah itu, ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. Barang bukti yang diamankan ialah uang tunai Rp 5,6 juta, buku tamu, serta satu boks alat kontrasepsi baru dan bekas pakai. Juga, satu mobil Luxio nopol B 1175 CYB.
Sementara itu, enam PSK di bawah umur saat ini berada di shelter PPT Provinsi Jawa Timur. Mereka akan menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.
Sedangkan sisanya saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau paling singkat 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta. Sebagimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah satu per tiga. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: