Pelimpahan Tahap Kedua, Anisa Oknum Bank Tipu-Tipu Langsung Ditahan

Pelimpahan Tahap Kedua, Anisa Oknum Bank Tipu-Tipu Langsung Ditahan

ANISA Farida Yuniarti akhirnya ditahan. Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tindakan itu dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua dari penyidik. Dia adalah oknum marketing salah satu bank swasta di Surabaya. Dia telah menipu nasabah bank.

Modusnya, berjanji memfasilitasi nasabah menabung. Tapi, ternyata uang yang diberikan malah digunakan untuk keperluan pribadi. Korbannyi Erna Pudni Idiwati dan anaknyi, Indira Sekar Ramadhani. "Ditahan Rabu (17/11)," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman Jumat (26/11).

Erna bahagia dengan keputusan penahanan itu. Padahal, Senin (22/11), dia berniat untuk mendatangi Kejati Jatim. Saat itu dia ingin menanyakan perkembangan perkara yang membuat dirinyi merugi Rp 1,2 miliar.

Kedatangannyi didampingi penasihat hukum Dodik Firmansyah dan Abdul Rauf. Walau sebenarnya kasus itu sudah mereka laporkan pada 2019. Tapi, baru masuk pelimpahan tahap ke-2 di kejaksaan pada 2021. Selama di penyidikan, terdakwa tidak pernah ditahan.

Erna menerangkan kronologi kejadiannya. Yakni, pada 2017, Anisa menawari dirinyi menabung di bank tersebut. Dia memberikan iming-iming program bunga yang luar biasa. "Mendengar penjelasan itu, saya akhirnya menitipkan uang Rp 100 juta untuk ditabung. Saya dapat buku tabungan. Tulisannya sesuai uang yang saya kasih," ungkapnyi.

Beberapa waktu kemudian, dia kembali ditawari pelaku untuk kembali membuka tabungan di bank tersebut. Hanya, tidak boleh dengan nama yang sama. Dia akhirnya memakai nama anaknyi, Indira, dan saudaranyi untuk membuka rekening baru.

"Dengan iming-iming cash back yang besar. Lagi-lagi, saya titipkan uangnya ke Anisa. Saya saat itu diberii lagi beberapa buku tabungan dari bank itu," tambahnyi. Setelah itu, mereka sering memberikan uang ke Anisa. Tindakan itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Sejak 2017.

Selain untuk investasi, dia hanya ingin membantu Anisa untuk mendapatkan nasabah. Cash back yang pernah dijanjikan Anisa memang sempat diberikan. Hanya, uang itu dimasukkan lagi ke rekening. "Harapannya kan uangnya bisa makin besar," ungkapnyi.

Modus Anisa terbongkar ketika saudara Erna ke kantor bank tersebut untuk mengambil uang yang sudah ditabung. Saudaranyi itu sudah memberikan uang ke pelaku Rp 150 juta. Tapi, ia kaget ketika melihat saldonya hanya Rp 300 ribu.

"Mendengar itu, saya akhirnya langsung mengecek uang saya di bank tersebut. Benar saja, saldonya tidak sesuai dengan jumlah yang sudah saya titipkan," ungkapnyi. Mengetahui itu semua, dia langsung menghubungi Anisa. Saat itu Anisa mengatakan bahwa dia akan menyerahkan diri ke polisi.

Sebab, semua uang yang telah dititipkan itu sudah habis. Akhirnya mereka bertemu di Polda Jatim. "Saya sudah disuruh laporkan ke polisi. Tapi, saya masih ada hati nurani. Dan meminta uangnya kembali. Tapi, hanya janji. Akhirnya saya laporkan dia ke Polda Jatim. Info terakhir yang saya dengar, Anisa sudah tidak kerja di bank itu lagi," jelasnyi. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: