Presiden Pastikan Investasi Aman

Presiden Pastikan Investasi Aman

MAHKAMAH Konstitusi sudah memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja harus direvisi. Majelis hakim konstitusi memberi deadline dua tahun untuk perbaikan. Rupanya, Presiden Joko Widodo punya tafsir lain terhadap putusan MK tersebut. Baginya, UU Cipta Kerja masih berlaku meski gugatan terhadap UU itu dikabulkan MK.

Jokowi menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut. ”Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ucap Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11).

Jokowi pun memerintahkan menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut.  Presiden menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

”Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tandasnya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan itu, Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Mensesneg Pratikno.

PRESIDEN Jokowi memberikan keterangan pers didampingi Mensesneg Pratikno, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut BInsar Pandjaitan, serta Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Merdeka, Senin (29/11). (Foto: Setpres)

Sebelumnya, pada 25 November lalu, MK memutus perkara gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Dalam putusan itu, UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional karena proses pembuatannya tidak melalui tahapan yang semestinya. Oleh karena itu, MK memberi deadline dua tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki proses pembuatan UU tersebut.

Pernyataan Jokowi itu memancing komentar kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap pernyataan Jokowi itu menyesatkan. "KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat kepada aturan ketatanegaraan, dalam hal ini keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).

Menurut Said, putusan MK terkait uji formil, artinya prosedurnya yang diperiksa, bukan pasal per pasal atau uji materiil. Karena sudah cacat formil, pasal demi pasal dalam UU Cipta Kerja tidak perlu dibahas lagi.

Selain itu, kata Said, dalam putusan MK nomor 7 secara tegas disebutkan bahwa MK  menyatakan menangguhkan segala kebijakan atau peraturan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan pemerintah. (Tomy C. Gutomo)
UNJUK RASA buruh di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/11). (Foto: AFP)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: