Narkoba di Indonesia, Dipassok dari Malaysia, Kurir Warga Nigeria

Narkoba di Indonesia, Dipassok dari Malaysia, Kurir Warga Nigeria

WARGA Nigeria, Idoko Chikwado Kenneth, 34, kini mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia bersama kekasihnya, Rany Aswad, 39. Dia merupakan warga negara Indonesia (WNI). Tinggal di Jalan Masjid Gang I Cengkareng. Berkas perkara mereka menjadi satu.

Agenda sidang itu ialah mendengarkan keterangan para saksi yang menangkap kedua terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) Rista Erna dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim-lah yang menghadirkan. Saksi itu bertugas di Ditreskoba Polda Jatim.

Dalam keteranganya, para saksi menyatakan pernah menangkap kedua terdakwa. Mereka adalah pasangan kekasih. Penangkapan itu dilakukan saat ditreskoba mendapatkan informasi dari Bea Cukai Tanjung Perak.

Mereka mengaku mendapatkan barang mencurigakan. ”Setelah kami lakukan penggeledahan, paket itu asalnya Malaysia. Berisi delapan bungkus narkoba jenis sabu. Seberat 3,9 kilogram dan 2 bungkus ineks sebanyak 3 ribu butir," kata saksi saat memberikan keterangan kemarin (1/12).

Di paket itu sebenarnya tidak dincantumkan nama dan alamat penerima. Hanya ada nomor ponsel penerima. Dari nomor itu, akhirnya didapatkan alamat kedua terdakwa. Tapi, saat itu alamatnya di Jalan Kapuk Kamal, Cengkareng.

”Kami minta pihak ekspedisi untuk menghubungi pemesan. Sehingga didapat informasi alamatnya,” tambahnya. Namun, barang itu diantar di salah satu apartemen. Terdakwa Rany yang ketika itu mengaku sebagai Sintya yang menerima barang tersebut.

Tapi, ada terdakwa Idoko yang melihat transaksi tersebut. Saat itu keduanya langsung diamankan tim Polda Jatim. "Kami amankan ponsel mereka dan ditemukan percakapan dengan Kevin, warga Malaysia, selaku pengirim barang," ungkapnya.

Semua barang haram itu diedarkan atas perintah Kevin. Termasuk tujuan peredarannya. Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Hanya keterlibatan Kevin yang dibantah kedua terdakwa.

"Semua keterangannya benar Yang Mulia. Tapi, kalau nama Kevin, saya tidak kenal," ucap terdakwa Rany. Jawaban yang sama diberikan Idoko. Sayang, ia tidak bisa berbahasa Indonesia sehingga harus dibantu penerjemah.

Transaksi mereka berawal dari Juni 2021. Saat itu Rany menerima telepon dari Idoko. Ia memberi tahu bahwa nanti akan ada paket. Rany pun harus stand by. Selanjutnya, 15 Juli, Idoko kembali menghubungi pasangannya.

Ia hanya menginformasikan bahwa paketnya telah datang. Karena itu, Rany langsung menuju apartemen di Jalan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng. Idoko menginap di apartemen itu. Sekitar pukul 19.30, Rany menerima telepon dari ekspedisi.

Mereka menginformasikan bahwa paketnya sudah datang. Juga, meminta terdakwa mendatangi ekspedisi itu di gerbang barat apartemen tersebut. Kedua terdakwa itu lalu menemui petugas ekspedisi dari PT Puskita Mekar Abadi.

Setelah menerima paket tersebut, keduanya langsung menuju kamar apartemen itu. Tanpa mereka sadari, petugas membuntuti keduanya sampai di kamar. Setelah itu, mereka diamankan.

Perbuatan para terdakwa itu diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: