Sopir Taksi di Tiongkok Tak Boleh Lembur

Sopir Taksi di Tiongkok Tak Boleh Lembur

BEIJING meluncurkan aturan baru tentang hak-hak pekerja di industri transportasi. Terutama taksi. Yang diatur termasuk gaji dan waktu istirahat yang lebih baik. Aturan itu keluar tatkala Beijing sedang memperketat pengawasan terhadap sektor teknologi dan ekonomi pertunjukan di Tiongkok.

Sebelumnya, Negeri Panda itu memang terus memelototi raksasa teknologi dalam negeri. Termasuk raksasa e-commerce Alibaba dan raksasa taksi Didi Chuxing. Yang diinginkan Tiongkok adalah perlindungan terhadap hak-hak konsumen, keamanan data, dan perilaku monopoli.

Berdasar aturan baru itu, pengemudi di perusahaan transportasi online tidak boleh berpenghasilan kurang dari upah minimum lokal. Mereka juga harus diberikan akses ke asuransi sosial.

Para sopir juga tidak boleh "dibujuk untuk bekerja lembur." Misalnya dengan terus-menerus menjawab pesanan untuk memenuhi targe. Perusahaan juga harus memantau jam kerja dan intensitas kerja karyawan.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah sopir harus punya izin mengemudi khusus untuk taksi. Menurut Kendra Schaefer, kepala penelitian kebijakan teknologi di Trivium China, sebuah lembaga konsultan di Tiongkok, kepada Agence France-Presse, sekitar 40 persen sopir di sana tak punya SIM khusus.

Aplikasi Didi yang sebelumnya melantai di bursa New York mendominasi pasar taksi di Tiongkok. Mereka mengklaim punya lebih dari 15 juta pengemudi dan hampir setengah miliar pengguna. Namun, Didi dipandang punya problem dalam hal keamanan data. Karena itu, Beijing minta Didi untuk delisting dari bursa AS.

Bukan kali ini saja Tiongkok mengeluarkan aturan perlindungan tenaga kerja. Pada Juli, pemerintah setempat juga merilis beleid untuk melindungi tenaga kerja di bidang pengiriman makanan.

Memang, tahun ini Presiden Xi Jinping merancang kampanye kemakmuran bersama. Itu untuk mengatasi kesenjangan sosial dan memperketat pengawasan terhadap raksasa bisnis. (Doan Widhiandono)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: