Bupati Nganjuk: Bukan ’’Uang Panas’’, Tapi Dividen

Bupati Nganjuk: Bukan ’’Uang Panas’’, Tapi Dividen

BUPATI Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat tak mau mengakui bahwa uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah hasil jual beli jabatan. Katanya, uang itu dari keuntungan perusahaannya. Setiap akhir tahun, Novi mendapatkan dividen. Itulah yang diungkapkan Novi di Pengadilan Tipikor kemarin (6/12). Agenda sidang itu adalah pemeriksaan terdakwa.

“Sumber uangnya dari usaha SPBU dan usaha saya yang lain. Sebenarnya totalnya semua Rp 1 miliar,” kata Novi seusai sidang. Tapi, sebagian besar uang itu sudah digunakannya untuk membelikan beberapa kebutuhan untuk Lebaran. Sehingga, sisanya tinggal Rp 647 juta.

“Ada yang saya pakai membeli parsel, beras zakat, baju dan memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai pribadi saya. Awalnya saya gunakan Rp 210 juta, lalu ada pengeluaran lagi sebesar Rp143 juta. Sisanya saya simpan di brankas,” tambahnya.

Uang Rp 1 miliar itu pun sudah dimasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sumbernya, versi Novi, juga jelas. Yakni, koperasi simpan-pinjam, SPBU, dan kebun sawit.

“Dividen setiap tahunnya sekitar Rp 5-6 miliar,” ungkapnya.

Bagaimana dengan kasus jual beli jabatan seperti yang didakwakan jaksa? Novi bilang, itu murni ulah ajudannya, yakni M. Izza Mutadin. Izza pun mengakui itu dalam sidang. Dan Novi pun baru tahu perbuatan ajudannya tersebut dalam sidang itu.

Sepengetahuannya, Izza pernah menghilang dua kali. Tindakan itu langsung dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk. “Saya sudah minta ganti ke BKD. Karena, saya tidak bisa bekerja maksimal,” tegasnya. 

Novi mengaku tidak begitu dekat dengan Izza. Hanya sebatas pekerjaan. Di luar pekerjaan itu, ia tak paham. 

Adi Dharma Mariyanto, kuasa hukum Novi, mengatakan bahwa pengakuan Izza menjadi titik terang. Bahwa jual-beli jabatan itu tidak melibatkan Novi. Izza-lah yang memanfaatkan jabatan Novi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono ingin mengajukan saksi tambahan dari penyidik yang memeriksa kedua terdakwa. Sebab, beberapa poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak diakui oleh Novi..

Permintaan itu sempat mendapat protes dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. Namun, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta memberikan kesempatan untuk jaksa menghadirkan saksi tambahan tersebut. Maka, ada tiga saksi tambahan yang hadir dalam sidang Senin (13/12) pekan depan. (Michael Fredy Yacob)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: