Polisi Doyan Sabu-Sabu Dituntut Berat

Polisi Doyan Sabu-Sabu Dituntut Berat

TIGA polisi yang kedapatan nyabu oleh Paminal Mabes Polri tidak dituntut ringan. Tuntutan paling rendah yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Basuki adalah lima tahun penjara. Itu diberikan kepada Brigpol Sudidik. Juga, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dua lainnya di atas itu. Aipda Agung Prartidina dituntut delapan tahun enam bulan penjara. Juga, denda Rp 3 miliar atau diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Sedangkan Iptu Eko Julianto mendapat tuntutan paling tinggi. Yakni, sebelas tahun. Dengan denda Rp 4 miliar subsider enam bulan penjara. Perwira pertama itu terkena pasal kumulatif. Yakni, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saat digeledah, di laci meja kerja terdakwa Eko Julianto ditemukan barang bukti (BB) ekstasi. Dalam memberikan tutntutan itu, jaksa memiliki dua pertimbangan. Yaitu, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Juga, tiga terdakwa itu merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Pertimbangan yang meringankan tuntutan itu adalah para terdakwa tidak pernah dihukum. Mereka pun menyesali perbuatannya. Terakhir, mereka adalah polisi yang memiliki prestasi mengungkap kasus besar narkotika yang terjadi di Surabaya. Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa bergantian. Sebab, ketiganya berada dalam berkas terpisah.

Mendengarkan tuntutan jaksa, penasihat hukum ketiga terdakwa, yaitu Edo Prasetyo, mengungkapkan akan mengajukan pleidoi. Ia minta waktu sepekan untuk membuat pembelaan Agung dan Sudidik. Tapi, untuk Eko, dirinya minta waktu lebih lama.

”Untuk terdakwa Eko, saya minta waktu dua minggu Yang Mulia. Sebab, kami harus membaca lagi berkas tuntutan JPU,” kata Edo dalam persidangan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/12).

Ia menilai, tuntutan yang diberikan jaksa itu terlalu berat. Padahal, beberapa keterangan saksi dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memberikan tuntutan. Misalnya, salah seorang saksi pernah mengatakan bahwa narkotika yang ada di laci meja kerja Eko itu dilengkapi berita acara.

”Tapi, tidak disampaikan JPU dalam memberikan tuntutan ini. Itu kan menjadi pertimbangan yang memberatkan malah. Sehingga, hal itu tidak sesuai dengan fakta persidangan,” terangnya. Seharusnya tuntutan ketiga terdakwa itu lebih ringan.

Pasalnya, semua barang bukti itu adalah hasil sitaan dari pelaku yang melarikan diri. ”Nanti kami sampaikan semua dalam pembelaan,” ungkapnya. Persidangan itu ditunda dan dilanjutkan pekan depan (13/12).

Ketiga terdakwa ditangkap Paminal Mabes Polri saat sedang pesta narkotika di Hotel Midtown Residence pada April 2021. Saat dilakukan penggeledahan, didapati beberapa jenis narkotika. Ketika dilakukan tes urine, ketiganya positif.

Setelah itu, Paminal mengembangkan dengan memeriksa kantor Eko. Di sana didapati lagi beberapa jenis narkotika. Semua diletakkan di dalam laci meja kerja terdakwa Eko. (Michael Fredy Yacob)


bit.ly/3Eb2Rhk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: