Anak Kiai Jombang Praperadilankan Kapolda

Anak Kiai Jombang Praperadilankan Kapolda

”Kami juga menyertakan Kejati Jatim turut termohon. Karena jaksa ini yang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan penyidik. Mereka juga yang membuat P-19 dan memberikan petunjuknya," terangnya.

Praperadilan itu ditempuh pemohon atas dilakukannya P-19 hingga tiga kali. Juga, adanya peraturan bersama antara Mabes Polri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan Kemenkum HAM 4/2010. Apabila dilakukan P-19 berulang-ulang dalam lampiran ke-8.

"Kalau itu tidak dilaksanakan, ada sanksinya. Jadi, wajar kalau kami lakukan uji peraturan tersebut, karena hingga saat ini peraturan itu belum dicabut," paparnya. (Michael Fredy Yacob)

https://www.loket.com/event/disway-business-forum-economic-outlook-2022_9b9Y4

https://bit.ly/3Eb2Rhk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: