Disuruh Ambil Emas, Malah Dibawa Lari

Disuruh Ambil Emas, Malah Dibawa Lari

Dipotong dengan menggunakan gerinda dan tang. Selanjutnya, dijual ke Pasar Rungkut. Seberat 10 gram dijual di sana. Emas itu berhasil terjual dengan nominal Rp 8 juta. Juga, ada 200 gram dijual ke terdakwa Subhan. Seharga Rp 102,4 juta.

Baru satu batang yang sempat dipotong terdakwa dan belum habis terjual semua. Saat ditangkap, enam batang serta satu batang emas yang sempat dipotong itu langsung disita polisi. Selain itu, peralatan untuk memotong emas disita polisi.

Hasil penjualan emas Rp 65 juta sudah digunakan untuk membayar utang. Ada juga yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. Hanya tersisa Rp 7,5 juta. Karena perbuatan itu, Paulus langsung melaporkan Djoni ke Polda Jatim. Djoni pun ditangkap di apartemen di Tangerang.

PT IGS rugi hingga Rp 6 miliar karena penggelapan itu. Djoni dan Subhan yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan dan keterangan para saksi. "Benar semua, Pak," kata Djoni yang mengikuti persidangan itu secara online. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: