Kasus Seks Ambyar Bertaburan

Kasus Seks Ambyar Bertaburan

Jadi, ada mahasiswi yang terpaksa mau supaya cepat lulus. Ada yang menolak. Para penolak itulah yang melapor. Mereka yang mau pastinya diam saja.

Bisa dibayangkan, bagaimana kualitas lulusan?

Kata Syaifudin, dosen DA sudah dicopot sementara. Dilarang mengajar, dilarang bimbingan, atau kegiatan lain di kampus. "Sampai penyidikan kasus ini selesai. Setelah itu, tergantung hasil penyidikan polisi."

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan mengatakan, kasus di UNJ belum bisa diproses. Sebab, belum ada korban yang melapor. Pelecehan seks adalah delik aduan. Jadi, harus ada korban yang lapor polisi.

Entah kebetulan atau tidak, kasus seks bertaburan belakangan ini. Sejak munculnya permen itu. Ambyar berantakan. Dalam waktu hampir bersamaan.

Terbaru, dugaan pemerkosaan sopir GoCar terhadap penumpang perempuan. Ironis, korban adalah perawat.

Awalnya, kasus itu diunggah via Twitter Ammarai Healthcare Assistance, perusahaan jasa perawat, tempat korban bekerja. Isinya begini:

"Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra GoCar. Kami sudah lapor dengan No pelaporan: 92760963 tapi belum direspons selayaknya. Mohon diproses segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya."

Maka, viral. Makin viral setelah pihak Gojek (perusahaan GoCar) menanggapi, bahwa sopir yang diduga memerkosa sudah dicopot akunnya. Gojek koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Sopir inisial HS lalu ditangkap polisi. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan mengatakan, HS mengangkut penumpang perempuan (korban) dari wilayah Jakarta Selatan menuju Bogor. Pemerkosaan terjadi di Bogor.

Zulpan: "Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tapi, katanya suka sama suka. Kini proses penyidikan. Apakah pengakuan tersangka benar atau tidak."

Tempat kejadian di wilayah Bogor. Locus delicti di Bogor. Maka, Polda Metro melimpahkan kasus itu ke Polres Bogor.

Kasus sopir GoCar yang mengaku seks ”suka sama suka” itu sangat mirip dengan kalimat di Permendikbudristek No 30: "Tanpa persetujuan korban".

Sedangkan, di kasus sopir GoCar (kata sopirnya): "Dengan persetujuan korban".

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pasti sudah menganalisis mendalam, sebelum menerbitkan permen tersebut. Tidak sembarangan. Mencantumkan kata "tanpa persetujuan korban".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: