Konsumen Cassandra Bukan Tersangka
Hakim Manahan: "Jadi, pekerjaan kita adalah bener-bener kriminalisasi. Membuat kriminal, pada pekerjaan yang belum dinyatakan kriminal dalam KUHP."
Permohonan gugatan judicial review Robby Abbas akhirnya ditolak MK. Sebab, untuk menjadikan konsumen pelacuran sebagai tersangka, undang-undang harus diubah. Itu bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan DPR dan presiden.
Jadi, konsumen pelacuran itu bukan pelanggar hukum. Begitu juga pelacurnya, bukan pelanggar hukum (khusus untuk pelacuran konvensional, bukan pelacuran online). Yang melanggar hukum cuma muncikari.
Terus, mengapa Cassandra Angelie jadi tersangka? Dia dijerat pelacuran online.
Dia kena UU ITE. Melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Bunyi Pasal 27, ayat 1, begini:
"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Jadi, Cassandra untuk sementara ini dianggap menyetujui foto-foto setengah telanjang diunggah online oleh muncikari, untuk mencari konsumen.
Seandainya Cassandra tidak menyetujui foto-foto dia diunggah di medsos oleh muncikari, dia bebas dari jerat hukum. Sebab, pelacur konvensional (bukan online) bukan pelanggar hukum.
Tapi, setuju atau tidaknya Cassandra pada unggahan foto-foto itu harus terbukti secara hukum. Seumpama punya bukti hukum itu, dia bebas hukum.
Soal pelacuran, rumit. Sejak tahun lalu, masalah itu sudah ada di Rancangan KUHP (RKUHP) yang sampai sekarang belum disahkan DPR.
Akibatnya, setiap ada pelacur tertangkap basah, heboh. Viral berat. Apalagi, jika diberitakan, pelacurnya cantik. Dan telanjang. Tambah ambyar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: