Konsumen Cassandra Bukan Tersangka

Konsumen Cassandra Bukan Tersangka

Konsumen PSK artis, Cassandra Angelie, 24, didesak Komnas Perempuan agar ditangkap polisi. Sebab, Cassandra bersama tiga muncikari menjadi tersangka. Mengapa konsumen prostitusi tidak?

Harian Disway - APA jawab polisi? "Tujuan Komnas Perempuan itu baik. Tapi berlebihan," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada pers Senin (3/1).

Artinya, Polda Metro Jaya tidak akan menangkap konsumen prostitusi. Bahkan, identitas konsumen tidak akan dipublikasikan. Sebab, itu menyangkut kehormatan orang.

Zulpan: "Berlebihan apabila Komnas Perempuan me-refer ke undang-undang human trafficking atau perdagangan orang. Karena yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal."

Cassandra (pemeran tokoh Vera di sinetron andalan RCTI, Ikatan Cinta) jadi tersangka karena dianggap menyetujui tindak prostitusi.

Desakan Komnas Perempuan itu muncul karena Polda Metro Jaya terlalu terbuka mengumumkan kasus tersebut. Pihak polda menyatakan mengetahui identitas para konsumen Cassandra. Bukan pejabat, bukan artis. Tapi, identitasnya dirahasiakan.

Seperti diberitakan, Cassandra tertangkap tangan. Digerebek polisi di kamar Hotel Ascott di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, tengah malam, Rabu, 29 Desember 2021.

Cassandra telanjang bulat. Bersama seorang pria konsumen. Polisi juga menangkap tiga pria muncikari: KK, 24; R, 25; dan UA, 26.

Tapi, polisi menangkap empat orang, kecuali konsumen. Barang bukti: Bra, celana dalam, kartu ATM, bukti transfer. Semua milik Cassandra.

Tiga muncikari ditahan. Cassandra tidak. ”Karena dia selain tersangka, sekaligus korban perdagangan prostitusi,” kata Zulpan.

Dalam penyidikan polisi, Cassandra mengakui, dia PSK. Karena kebutuhan ekonomi. Meski, dia aktris sinetron Ikatan Cinta (sangat populer). Juga selebgram.

Kombes Zulpan: ”Tersangka CA mengaku, tarif Rp 30 juta per kencan. Sudah lima kali itu dia lakukan.”

Karena keterbukaan pengakuan tersangka Cassandra, juga keterbukaan pihak polda kepada pers, Komnas Perempuan mendesak polda agar menangkap juga lima konsumen Cassandra itu.

Penangkapan konsumen pelacuran tidak mungkin. Sebab, konsumen bukan pelanggar hukum pidana Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: