WN Nigeria Dituntut 18 Tahun Penjara
JAKSA penuntut umum (JPU) Rista Erna sudah mengeluarkan tuntutan kepada sejoli yang kedapatan menguasai narkotika. Terdakwa itu adalah Idoko Chikwado Kenneth, 34. Ia adalah warga Nigeria dan kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yaitu Rany Aswad, 39.
Jaksa menuntut Idoko dengan hukuman 18 tahun penjara. Sementara itu, tuntutan untuk kekasihnya dua tahun lebih ringan. Tapi, masing-masing dikenai denda yang sama. Yaitu, Rp 8 miliar. Kalau tidak sanggup membayar, hukuman diganti dengan penjara tambahan selama setahun.
Menurut jaksa, pasangan kekasih itu bersalah lantaran melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau mufakat jahat dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Karena itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan itu sesuai dengan dakwaan pertama yang diberikan.
Sementara itu, barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,9 kilogram, 2 plastik berisi ekstasi masing-masing sebanyak 996 dan 784 butir. Dalam memberikan tuntutan itu, jaksa memiliki beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Juga, perbuatan mereka dapat merusak generasi penerus bangsa.
Tapi, hal yang meringankan hukuman adalah para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Kedua terdakwa juga menjalani persidangan dengan sopan. Keduanya pun belum pernah dihukum.
Mendengar tuntutan yang diberikan, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Roni Bahmari, akan melakukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. ”Minggu depan (12/1) kami melakukan pleidoi,” katanya seusai persidangan Rabu (5/1).
Berdasar dakwaan jaksa, transaksi mereka berawal dari Juni 2021. Saat itu Rany menerima telepon dari Idoko. Ia memberi tahu bahwa akan ada paket. Rany pun harus stand by. Selanjutnya, 15 Juli, Idoko kembali menghubungi pasangannya.
Ia hanya menginformasikan bahwa paketnya telah datang. Rany pun langsung menuju apartemen di Jalan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng. Idoko menginap di apartemen itu. Sekitar pukul 19.30 Rany menerima telepon dari ekspedisi.
Mereka menginformasikan bahwa paketnya sudah datang. Juga, minta terdakwa mendatangi ekspedisi itu di gerbang barat apartemen tersebut. Kedua terdakwa itu lalu menemui petugas ekspedisi dari PT Puskita Mekar Abadi.
Setelah menerima paket tersebut, kedua terdakwa langsung menuju kamar apartemen itu. Tanpa mereka sadari, petugas sudah membuntuti sampai di kamar. Setelah itu, mereka diamankan. Kedua terdakwa itu diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: