Wanita Hamil Dituntut Tiga Bulan Penjara

Wanita Hamil Dituntut Tiga Bulan Penjara

JAKSA penuntut umum (JPU) Sulfikar menuntut Kholidah Firdaussina hukuman tiga bulan penjara. Namun, hukuman itu tidak harus dijalani terdakwa. Tapi, ada masa percobaan hukuman selama enam bulan.

Dalam memberikan tuntutan itu, tidak ada pertimbangan yang memberatkan. Hanya ada beberapa pertimbangan meringankan yang menjadikan patokan jaksa memberikan tuntutan. Yakni, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga sedang hamil.

”Karena itu, menuntut agar hakim menyatakan terdakwa Kholidah Firdaussina secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin,” kata Zulfikar kemarin (6/1).

Perbuatan terdakwa itu diancam pasal 167 ayat (1) KUHP. Namun, setelah mendengarkan tuntutan tersebut, seusai persidangan, penasihat hukum Hendrikus Ndoki mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pleidoi. ”Minggu depan kami bacakan,” katanya.

Menurut Hendrikus, tuntutan itu sebanarnya masih berat. Sebab, menurutnya, kliennya tidak bersalah. Pelapor itulah yang memberikan izin untuk menempati rumah tersebut. ”Kalau dengan paksa untuk memasuki pekarangan pasti ada yang rusak. Ini kan tidak,” tambahnya.

Malah, ia menegaskan bahwa pelapor yang berencana membeli rumah terdakwa. Berkas rumah terdakwa juga sudah diberikan kepada pelapor. Tapi, pelapor malah menjual rumah terdakwa kepada orang lain juga.

Namun, sampai saat ini terdakwa belum pernah mendapatkan uang hasil penjualan rumah itu. ”Tapi, kita tidak tahu, mau lapor balik atau tidak,” ucapnya.

Dalam dakwaan, Kholidah Firdaussina diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Surabaya lantaran tidak mau meninggalkan rumah milik Eva Avriastanty di Jalan Klampis Aji Gang II Nomor 42, Surabaya. Somasi dari pemilik rumah tidak digubris.

Perkara itu bermula pada 2016. Saat itu Kholidah ditawari Ferry, suami Eva, sebuah rumah senilai Rp 2,4 miliar. Terdakwa pun berminat dan menyanggupi membeli dengan cara kredit KPR. Terdakwa minta waktu tiga hari kepada Ferry untuk proses pengajuan KPR dan minta untuk menghuni rumah tersebut sementara.

Alasannya, Kholidah sedang hamil tua. Selain itu, apabila KPR ternyata tidak disetujui, dia sanggup meninggalkan rumah tersebut. Saat itu Kholidah dan suaminya mengajukan permohonan KPR ke Bank BJB dan Bank Mandiri. Namun, bank tersebut menolak.

Konsekuensinya, Kholidah terpaksa harus meninggalkan rumah seluas 200 meter persegi itu. Namun, terdakwa hingga saat ini masih menetap di rumah milik Eva. Karena tak diindahkan terdakwa, pada 25 Januari 2020, Ferry melayangkan surat somasi pertama.

Namun, terdakwa masih enggan pergi hingga dilayangkan surat somasi kedua pada 30 Januari 2020. Terdakwa hingga saat ini tidak meninggalkan rumah. Kholidah melalui pengacaranya menganggap perkara itu bukan pidana, melainkan perdata. Sebab, kliennya masih bisa negosiasi secara kekeluargaan. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: