Terlilit Ekonomi, Tukang Becak Jual Sabu
EKONOMI berada di bawah garis standar. Pekerjaan hanya mengayuh becak. Pun, saat ini tidak banyak masyarakat Kota Pahlawan yang menggunakan jasanya. Penghasilan pun merayap. Tidak memiliki keahlian lain dan hanya berijazah sekolah dasar (SD).
Namun, sebagai seorang kepala keluarga, ia harus menghidupi anak dan istrinya. Karena itu, pria berinisial AM, 32, akhirnya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sudah setahun terakhir ia menjadi pengedar barang haram tersebut.
Namun, perjalanan panjang aksi mengedarkan narkotika berbentuk kristal itu harus terhenti. AM harus mendekam di dalam jeruji besi. Warga Jalan Kalibutuh itu, 3 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasar informasi dari masyarakat. Informasi itu didapat pada 27 Desember 2021. Mereka mengatakan bahwa ada peredaran narkotika di daerah Kalibutuh, Surabaya.
Setelah mendengar informasi tersebut, anggota tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mendapatkan informasi yang mengarah pada AM. Ia diamankan di daerah perempatan Randu, Jalan Kalibutuh Timur.
Pelaku langsung diperiksa tim kepolisian. Dari tersangka AM, diamankan barang bukti berupa 7 poket plastik yang berisi serbuk putih. Diduga serbuk itu adalah sabu-sabu dengan berat total 3,04 gram bersama bungkusnya.
Selain itu, ditemukan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 150 ribu dan handphone merek Oppo. ”Dugaan sementara, uang tersebut hasil dari jual sabu tersebut,” kata perwira menengah dua melati itu Selasa (11/1).
Setelah diinterogasi, AM mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkoba itu dari seorang bandar. Berinisial IM melalui kurirnya, yaitu OY. Dua nama tersebut saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Semua sabu-sabu yang ada di tangan tersangka itu akan dijual. Setiap poket dihargai Rp 150 ribu. Selain menjual sabu, AM terbukti mengonsumsi barang tersebut. ”Hasil tes urinenya positif,” katanya.
Akibat perbuatannya, AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Pria tersebut terancaman tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: