Saat Ngopi, Dijemput Kejari Tanjung Perak

Saat Ngopi, Dijemput Kejari Tanjung Perak

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjung Perak harus menahan tersangka berinisial EK. Ia terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari Bank Mandiri. Tindakan itu dilakukan karena penyidik takut para tersangka tersebut menghilangkan barang bukti, melarikan diri.

Atau malah mengulangi kembali tindak kejahatan mereka. Karena itu, kemarin sekitar pukul 10.00, EK dibekuk di salah satu warung kopi depan kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lontar, Lakarsantri.

Pria yang pernah mendekam di penjara dalam kasus penipuan pada 2019 itu pasrah saat tim intelijen dan penyidik pidana khusus Kejari Surabaya menghampirinya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak M. Aji Reza mengatakan, para terdakwa itu sudah dua kali dipanggil penyidik. Namun, mereka mengabaikan panggilan tersebut. Karena itu, saat diketahui keberadaannya, tim langsung mengamankan para tersangka.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Kasna Dedy menjelaskan, tersangka EK merupakan debitur di Bank Mandiri Cabang MERR. Saat itu ia mengajukan kredit Rp 3,5 miliar dengan jaminan ruko di Jalan Kapasari No 120.

"Tersangka, sebelum melakukan aksinya, memanipulasi harga ruko tersebut. Sehingga bisa meminjam uang dengan nominal yang tinggi,” kata mantan Kajari Penajam Paser Utara (PPU) tersebut.

Dalam pengajuan kredit pada 2018 itu, ruko yang diagunkan disebut senilai Rp 5 miliar. Untuk menaikkan harga ruko itu, ia melibatkan AR selaku sales marketing Bank Mandiri dan surveyor KJJP.

"Selain bekerja sama dengan AR, tersangka EK juga melibatkan NH (surveyor KJJP Agus, Firdaus, dan rekan) serta IS (surveyor KJJP Ayon Suherman dan rekan). Dua orang itu sudah terlebih dahulu ditangkap," tambah Kasna.

Sejak kredit cair pada 26 Juni 2018, tersangka tidak pernah melakukan pembayaran. ”Tersangka tidak mau bayar karena ruko yang diagunkan jauh lebih kecil nilainya dari pengajuan,” lanjut mantan kepala Seksi Intel Kejari Surabaya itu.

Disinggung kemungkinan tersangka lain dari ketiga tersangka yang membantu EK dalam meloloskan kredit tersebut, Kasna Dedy mengaku masih terus menyelidiki.

"Untuk sementara baru mengarah terhadap empat tersangka ini. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih mendalam, adakah keterlibatan pihak lain atau tidak," ucapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka EK dan AR langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan berada di sana selama 20 hari ke depan. Masa penahanan itu bisa diperpanjang. ”Ini masih tahap pemeriksaan,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: