Polisi Pengeroyok Jurnalis Dihukum Ringan

Polisi Pengeroyok Jurnalis Dihukum Ringan

DUA polisi aktif, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, hanya dihukum 10 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan karena mereka mengeroyok Nurhadi, jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas di acara pernikahan anak Angin Prayitno Aji.

Selain pidana penjara, terdakwa dibebani membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.890.000 serta kepada saksi kunci berinisial F sebesar Rp 21.850.000.

Restitusi merupakan uang yang harus dibayar terdakwa kepada korban sebagai ganti rugi biaya hidup selama korban tidak bisa bekerja. Dua korban tidak dapat bekerja selain karena merasa terancam keselamatannya, juga peralatan kerja mereka rusak. Restitusi itu masuk tuntutan jaksa.

Banyak yang kaget dengan putusan tersebut. Bukan hanya putusan yang sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko. Yaitu, 18 bulan. Hakim juga tidak memerintahkan keduanya ditahan sampai dengan putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa itu terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama, sebagaimana dakwaan pertama," kata majelis hakim saat membacakan putusannya Rabu (12/1).

Hakim mengatakan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan ialah dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang Penyensoran, Pelarangan dan Pemberedelan Penyiaran. Serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi kepada korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 juta dan saksi F Rp 42.650.000 juta.

Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu, hukuman diganti dengan masing-masing 6 bulan kurungan. Mendengar putusan hakim, Firman dan Purwanto terlihat bertanya kepada tim kuasa hukum. Mereka kemudian menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Firman dan Purwanto. Sedangkan jaksa penuntut umum, Winarko, mengaku hal senada. "Pikir-pikir," kata Winarko.

Hakim juga belum mengeluarkan perintah penahanan. Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara jika kasus telah inkrah. "Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding," kata Winarko.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya yang hadir dalam sidang putusan itu menyayangkan dua terdakwa itu tidak ditahan meski telah divonis bersalah. Itu salah satu catatan serius dari dewan pers.

Lalu, bagaimana dengan putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa? "Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari tuntutan 1,5 tahun jadi (putusan) 10 bulan," katanya.

Padahal, Agung berharap dalam putusan tersebut, hakim minta kedua terdakwa itu untuk ditahan. Sebab, dengan ditahannya terdakwa, hal itu merupakan bentuk keadilan untuk Nurhadi. "Karena kasusnya sudah jelas. Kerugiannya ada, tapi tidak ditahan ini rasanya jadi atensi serius," ujarnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: