Masa Karantina Pekerja Migran Diperpendek

Masa Karantina Pekerja Migran Diperpendek

SATGAS Covid-19 terus memperbarui aturan-aturan terkait pencegahan dan penularan virus. Terutama sejak masuknya varian Omicron ke Indonesia pada Desember 2021 lalu. Bahkan, ada larangan masuk bagi WNA dari 14 negara dengan kasus Omicron terbanyak.

Di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. Rapat terbatas kabinet pada 10 Januari menghasilkan aturan terbaru.

Diterbitkan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satu poinnya menghapus aturan larangan masuk bagi para pelaku perjalanan internasional dari 14 negara itu.

Artinya, pemerintah membuka lagi pintu masuk Indonesia bagi seluruh kedatangan luar negeri. Keputusan itu juga mempertimbangkan beberapa hal. Terutama ketahanan stabilitas negara terkait pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, kemarin (14/1). Bahwa aturan pembatasan lintas negara akan menyulitkan pergerakan. Imbasnya cukup besar pada ekonomi.

“Tapi kriteria WNA untuk bisa masuk ke Indonesia masih sama ketatnya,” jelasnya. Yakni minimal sudah divaksin dosis lengkap dan wajib karantina. Mengingat varian Omicron telah makin menyebar luas. Setidaknya saat ini tercatat 150 negara. Atau setara dengan 76 persen negara di dunia.

Masa karantina para pelaku perjalanan luar negeri itu juga diperbarui. Tidak lagi 10-14 hari seperti aturan sebelumnya. Satgas Covid-19 memperpendek cukup 7x24 jam saja. “Itu disesuaikan dengan temuan ilmiah terbaru terkait masa inkubasi virus,” ungkapnya.

Median dari masa inkubasi virus varian Omicron adalah 3 hari. Terhitung sejak kali pertama terpapar. Jumlah virus pada penderita juga mencapai titik tertinggi pada hari tertentu. Yakni hari ke-3 hingga ke-6 setelah timbulnya gejala.

Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo juga mengungkapkan hal yang sama. Ia setuju dengan aturan tersebut. Sebab telah disesuaikan dengan temuan ilmiah terbaru. “Masa on-site virus sudah bisa terdeteksi dalam 5 hari,” terangnya.

Sehingga masa karantina tidak perlu diperpanjang. Bahkan di beberapa negara memberlakukan aturan yang lebih fleksibel. Di Australia, misalnya, kedatangan orang asing tak perlu dikarantina. Asal sudah divaksin dosis lengkap dan hasil tes PCR-nya negatif.

“Mereka karantina mandiri di tempat tujuan masing-masing. Tidak ada ketentuan durasi juga,” jelasnya. Biasanya dilakukan dalam 2 -3 hari saja. Ia menilai hal yang sama tidak bisa diterapkan di Indonesia. Sebab, kesadaran dan kewaspadaan warganya memang berbeda.

Oleh karena itu, kata Windhu, sebaiknya para pelaku perjalanan harus dibatasi. Terutama negara-negara yang kasusnya banyak dibawa ke Indonesia. Misalnya, Arab Saudi dan Turki. Artinya, dua negara itu punya risiko penularan tinggi.

Apalagi sekarang pemerintah sudah mengizinkan ibadah umroh. Paket wisata ke luar negeri juga dijual dengan harga murah. “Itu saya gak habis pikir. Mestinya kita sadar. Masa’ mau datang ke tempat yang kasusnya sedang tinggi?” ujarnya dengan heran.

Sejauh ini, kasus Omicron di dunia mencapai 552.191 kasus dengan kematian sebanyak 115 kasus. Sedangkan di Indonesia total ada 572 kasus dengan 0 kasus kematian. Yang sedang menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet kini sebanyak 359 pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: