Hotel Singgasana Dieksekusi

Hotel Singgasana Dieksekusi

PENGELOLA Hotel Singgasana hanya diam seribu bahasa. Mereka tidak bisa berbuat apa pun saat tim juru sita mengeksekusi tempat itu kemarin (17/1). Hotel tersebut berada di Jalan Golf Gunungsari, Dukuh Pakis. Ada ratusan petugas keamanan yang mengamankan jalannya eksekusi.

Mulai personel gabungan Polrestabes Surabaya, Satbrimob Polda Jatim, TNI, hingga satpol PP. Jumlahnya 831 orang. Personel itu menjaga mulai pintu masuk hingga lokasi eksekusi. Ada beberapa truk yang juga disiapkan di sekitar hotel.

Mobil besar itu disiapkan untuk mengangkat barang yang berada di dalam hotel. Pengangkatan itu dilakukan setelah juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Fery Isyono membacakan surat tugas pengosongan lahan.

Petugas memberikan kesempatan untuk para tamu hotel mengemas barang dan meninggalkan hotel tersebut. Mereka diberi waktu satu jam.

Eksekusi terhadap hotel yang berdiri di atas tanah seluas 76.910 meter persegi itu berdasar putusan PN Jakarta Pusat. Putusan tersebut keluar pada 16 Juli 2018. Dikuatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 29 November 2018. Juga, putusan Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2019.

Fery Isyono mengatakan, eksekusi pengosongan lahan itu sesuai dengan surat tugas nomor W14.U1/771HK.02/1/2022 dari PN Surabaya. ”Pemohon PT Patra Jasa. Pihak yang beperkara adalah PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco di Jakarta,” katanya seusai mengeksekusi hotel.

Kuasa hukum PT Patra Jasa Akbar Surya mengatakan, permasalahan itu sebenarnya terkait dengan sewa lahan. Dua perusahaan tersebut menyewa tanah milik PT Patra Jasa sejak 90-an hingga 2017. Setelah 25 tahun, bangunan itu seharusnya dikembalikan. Namun, tergugat tak kunjung mengembalikan.

Eksekusi itu dilakukan setelah mereka menerima penetapan dari PN Jakarta Pusat. ”Makanya, kami melakukan upaya hukum dari gugatan di PN Jakarta Pusat. Proses hukumnya dimulai 2018 sampai 2021. Sampai tingkat PK memenangkan kami,” kata Akbar yang mengikuti eksekusi tersebut.

Malah, selama masa kontrak tersebut, dua perusahaan yang mereka gugat itu tidak membayar uang sewa. Jika ditotal, uang sewa yang harus dibayarkan Rp 58 miliar. Setelah eksekusi dilakukan, manajemen PT Patra Jasa akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana.

Pada saatnya nanti, hotel itu akan kembali beroperasi. Guna mendukung program peningkatan iklim investasi. Khususnya di Surabaya.

Ia menceritakan bahwa pada 1992 Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada PT Patra Indonesia. Itu merupakan perusahaan patungan antara Patra Jasa dan PT Indobuildco. Didirikan pada 1991.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian sewa-menyewa. Jangka waktu sewa selama 25 tahun. Berakhir pada 11 Mei 2017. Dalam perjalanannya, PT Patra Indonesia hanya membayar uang sewa empat kali ke Patra Jasa pada 1992–1994. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: