Harga Minyak Goreng Wajib Rp 14.000
Itu juga dipaparkan anggota KPPU Ukay Karyadi. Yaitu, perusahaan-perusahaan besar juga ikut menguasai pangsa pasar. Tepat sejak naiknya harga CPO. ”Namun, secara hukum ini harus dibuktikan,” ungkapnya.
Menurutnya, pasar industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli. Bisa dilihat dari empat industri besar yang menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar. Itu data dari consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019.
Penguasaan pangsa pasar oleh sejumlah industri itu bisa menyebabkan posisi tawar konsumen melemah. Keadaan akan menjadi beda apabila banyak industri yang bersaing di pasar. Konsumen bisa punya lebih banyak pilihan.
”Untuk itu, KPPU mendorong pemerintah agar pelaku usaha minyak goreng dalam negeri makin banyak,” jelas Ukay. Dengan demikian, tidak terafiliasi pada beberapa gelintir orang saja. Dengan begitu, pelanggaran persaingan usaha bisa diminimalkan. Kondisi pasar bisa lebih kondusif.
Namun, upaya itu bukan tanpa hambatan. Mengingat, terdapat kebijakan yang menerapkan persyaratan cukup berat. Yakni, pendirian pabrik minyak goreng wajib memiliki 20 persen lahan sawit. Kebijakan itu dirasa memberatkan para pelaku minyak goreng skala kecil di daerah yang ingin membangun pabrik. (Mohamad Nur Khotib/Gregorius Brahmanda SD)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: