Harga Minyak Goreng Wajib Rp 14.000

Harga Minyak Goreng Wajib Rp 14.000

PEMERINTAH baru saja menerapkan kebijakan harga untuk minyak goreng kemasan. Sebab, harganya sempat naik beberapa waktu sebelumnya. Yakni, Rp 18.500 hingga Rp 19.000. Kini semua ritel wajib menetapkan satu harga: Rp 14.000.

”Kebijakan ini adalah upaya untuk menjamin ketersediaan stok dengan harga terjangkau,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat sidak ke beberapa ritel di Sidoarjo kemarin (20/1). Saat ini stok minyak goreng dipastikan aman. Tersedia 250 juta liter untuk enam bulan ke depan.

Penyediaan dengan satu harga itu dilaksanakan melalui setiap ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan penyesuaian untuk pasar tradisional diberi waktu sepekan.

Khofifah mengimbau masyarakat agar membeli sesuai kebutuhan. Jumlah stok itu dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan beberapa segmen masyarakat. Di antaranya, rumah tangga dan pelaku usaha mikro ataupun makro.

Namun, saat ini pembelian masih harus dibatasi. Agar ketersebarannya bisa merata. ”Tidak perlu panic buying. Tidak perlu memborong. Semoga bisa dimengerti,” jelasnyi.

Sebelumnya, Pemprov Jatim menggelontorkan 75.000 liter minyak goreng di beberapa daerah. Harganya pun disubsidi menjadi Rp 12.000 per liter. Itu dilakukan agar daya beli masyarakat stabil. ”Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait efektivitas program ini di lapangan. Semoga harganya bisa lebih stabil,” jelas mantan menteri sosial itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Drajat Irawan mengatakan, stok akan dipasok ke semua pasar. Pihaknya akan proaktif untuk ikut mendistribusikan. ”Melonjaknya harga minyak goreng ini memang disebabkan naiknya harga CPO dunia. Tapi, sekarang sudah turun lagi,” jelasnya.

Ia juga membantah soal harga gula yang dikabarkan ikut naik. Menurut pantauannya di pasar, harga gula sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET): Rp 12.000. Hanya distribusinya yang belum lancar.

”Kalau stoknya masih aman. Tinggal memperlancar distribusinya saja,” imbuhnya.

Keterlambatan distribusi berasal dari pabrik. Sebab, di sana tidak hanya tersedia gula milik pabrik. Tetapi, juga milik para pedagang.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamenggala berpendapat serupa. Pesaing global memengaruhi harga minyak goreng dalam negeri. Ia berkomitmen akan terus memantau harga minyak goreng di pasaran.

”Termasuk jika ditemukan indikasi kartel,” tegasnya saat konferensi pers virtual KPPU kemarin. Ia menduga, kartel juga turut menjadi dalang kenaikan harga minyak goreng. Selain itu, ada penguasaan pabrik CPO secara vertikal.

Menurut penelitiannya, harga minyak di seluruh Indonesia rata-rata mengalami lonjakan hingga lebih dari Rp 20 ribu per liter. Ada beberapa faktor penyebabnya. Misalnya, kelompok industri yang lebih memprioritaskan pasar ekspor.

KPPU juga melihat adanya regulasi yang masih menghambat munculnya pelaku usaha baru. Yakni, mengenai Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017. ”Mewajibkan industri memenuhi 20 persen kebutuhan bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri,” ungkap Mulyawan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa melakukan sidak di Sidoarjo, Kamis (20/1). (Humas Pemprov)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: