Pasien Omicron Boleh Isoman, Kecuali Lansia dan Komorbid
MULAI saat ini, pasien probable maupun konfirmasi Covid-19 Omicron tidak perlu diisolasi di rumah sakit. Cukup isolasi mandiri (isoman). Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
Kementerian Kesehatan menetapkan dua syarat bagi pasien Omicron yang bisa isoman. Yakni, syarat klinis dan rumah. Syarat klinis menyangkut beberapa poin. Yaitu, pasien tanpa gejala atau bergejala ringan yang dapat melakukan isoman.
”Tapi, usia pasien harus di bawah 45 tahun,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Wiweko kemarin (21/1). Selain itu, tak punya komorbid. Pasien juga menjalani masa isolasi secara maksimal. Artinya, tidak boleh keluar ruangan sebelum diizinkan.
Syarat rumah juga harus mendukung. Pasien wajib ditempatkan di ruang terpisah. Lebih baik lagi jika di lantai yang terpisah. Begitu juga dengan kamar mandi untuk pasien, tidak boleh campur aduk dengan yang lain. Terpenting, pasien disediakan akses pulse oximeter.
Apabila tak bisa memenuhi dua macam syarat itu, pasien tidak boleh isoman. Mereka wajib isolasi di tempat isolasi terpusat. Agar bisa diawasi secara dekat oleh tenaga kesehatan.
Nadia memaparkan, kebijakan tersebut mengacu pada penelitian terkait varian Omicron. Berdasar beberapa studi di beberapa negara seperti Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.
Hasilnya menunjukkan bahwa risiko perawatan pasien Omicron di rumah sakit lebih rendah. Itu jika dibandingkan dengan varian Delta. ”Namun, penelitian masih terus berlanjut,” tandasnyi.
Hingga kini, tercatat 644 kasus varian Omicron di Indonesia. Dari jumlah itu, 529 kasus merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri. Sisanya, 115 kasus, merupakan transmisi lokal.
Sementara itu, masih belum ada tambahan kasus Omicron di Jawa Timur. Tercatat total ada 8 kasus. Perinciannya, 3 pasien sudah dinyatakan sembuh dan 5 pasien masih menjalani isoman.
Epidemiolog Windhu Purnomo menegaskan bahwa varian Omicron memang sama dengan varian lainnya. Meskipun dianggap punya daya tular yang lebih cepat, hakikatnya masih sama. Masih tergolong Covid-19.
Artinya, penanganan pasien yang terpapar Omicron pun relatif sama dengan yang sebelumnya. Tidak ada perlakuan khusus. Kecuali bagi pasien lansia dan komorbid. ”Pada dasarnya sama. Tapi, intinya kita harus tetap waspada untuk mencegah penularan,” ujarnya. (Mohamad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: