Belum Yakin Hendro Anggota Peradi

Belum Yakin Hendro Anggota Peradi

SIAPAKAH sebenarnya Hendro Kasiono? Pengacara yang kini menjadi tersangka kasus suap hakim PN Surabaya itu selama ini dikabarkan sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. Namun organisasi tersebut meragukan bahwa Hendro adalah anggota mereka.

Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi Surabaya Johanes Dipa Widjaja belum bisa memastikan status keanggotaan Hendro. ”Informasinya masih belum jelas. Jadi, belum bisa menentukan sikap. Kami tidak mau mengklaim anggota organisasi orang lain,” kata Johanes Dipa saat dihubungi Harian Disway Minggu (23/1). DPC Peradi Surabaya masih menunggu konfirmasi dari keluarga Hendro.

Lembaga advokat itu tidak bisa menawarkan pendampingan hukum kepada Hendro. Kecuali Hendro atau keluarganya meminta secara resmi ke Peradi.  ”Jika ada surat permohonan pendampingan atau bantuan hukum dari anggota kami, DPC Peradi Kota Surabaya akan mengutus perwakilannya. Tentu dari bidang pembelaan profesi untuk membantu anggota tersebut. Inilah mekanisme yang kami jalankan selama ini,” tambahnya.

Karena itu, ia menyarankan kepada keluarga Hendro bila mendapat surat perintah penahanan, segera berkoordinasi dengan organisasi advokat tempat tersangka hasil OTT KPK itu bernaung.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Patra M. Zen menegaskan bahwa Hendro Kasiono bukanlah anggota mereka. “Dalam database kami, tidak ada nama itu (Hendro),” katanya saat dikonfirmasi usai menghadiri Muscab DPC Peradi SAI Surabaya.

Ia mengingatkan agar advokat bekerja berdasarkan hukum. Sudah pasti, perbuatan dan tindakannya tidak boleh melanggar hukum. Serta memegang prinsip-prinsip hukum. “Jangan berbuat curang. Atau mencoba memberi suap supaya menang. Yakin, rezeki kita sudah ada yang atur,” ucapnya.

Menurut Patra, kalau ada anggota Peradi SAI yang melanggar kode etik advokat, apalagi tindakannya melanggar hukum, berdasarkan anggaran dasar (AD) organisasi, akan mendapatkan sanksi dari dewan kehormatan. ”Maksimal bisa diberhentikan secara tidak hormat. Dari organisasi dan profesi advokat,” tegasnya.

Hendro menjadi tersangka KPK karena diduga menyuap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Ia menjadi kuasa hukum Direktur Utama PT Soyu Giri Primediak (SGP) Achmad Prihantoyo dan Direktur PT SGP Abdul Majid. Dua orang itu mengajukan pembubaran PT SGP. Hendro diduga meminta Itong mengabulkan permohonan kliennya itu dengan iming-iming Rp 1,3 miliar. Beberapa jam sebelum pembacaan putusan pada Kamis (20/1/2022), Hendro menyerahkan sejumlah uang kepada Panitera Pengganti M. Hamdan. Namun, di saat yang sama mereka ditangkap petugas KPK.

Harian Disway juga berusaha menemui pemilik PT SGP yakni dokter M Sofyanto dan Prof Yudi Her Oktaviono. Petugas National Hospital, tempat Sofyanto bekerja, menyampaikan bahwa dokter ahli bedah syaraf itu sedang berada di Amerika Serikat.

Sedangkan Yudi Her Oktaviono yang juga dokter spesialis dari Universitas Airlangga juga sedang ke luar kota. Wartawan Harian Disway sudah mendatangi rumah Yudi yang tak jauh dari kliniknya di Jalan Dharmahusada, Surabaya. "Sekarang beliau juga lagi di Jogja. Ada raker dokter jantung se-Indonesia,” kata kakak kandung Prof Yudi yang enggan menyebutkan nama. (Michael Fredy Yacob)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: